Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

ICDX Targetkan Nilai Transaksi Subrogasi Syariah Rp 3 Triliun pada 2025

Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia atau ICDX menargetkan nilai transaksi subrogasi syariah mencapai Rp 3 triliun pada 2025.

27 Februari 2025 | 07.33 WIB

Suasana Kantor ICDX saat perdana "Live Transaksi Perdagangan CPO Melalui Bursa Berjangka" di Kantor ICDX, Jakarta Pusat pada Jumat 20 Oktober 2023. Pendirian bursa ini diharapkan dapat menjadikan Indonesia sebagai penentu harga minyak kelapa sawit dunia. Selama ini harga acuan CPO Indonesia berdasarkan pada harga dari bursa Rotterdam dan Malaysia. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Suasana Kantor ICDX saat perdana "Live Transaksi Perdagangan CPO Melalui Bursa Berjangka" di Kantor ICDX, Jakarta Pusat pada Jumat 20 Oktober 2023. Pendirian bursa ini diharapkan dapat menjadikan Indonesia sebagai penentu harga minyak kelapa sawit dunia. Selama ini harga acuan CPO Indonesia berdasarkan pada harga dari bursa Rotterdam dan Malaysia. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia atau Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) menargetkan nilai transaksi subrogasi syariah pada 2025 mencapai Rp 3 triliun. Target tersebut lebih besar hingga 83,8 persen dari nilai transaksinya pada 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Subrogasi adalah skema penggantian hak-hak piutang kreditor lama oleh pihak ketiga. Direktur ICDX Nursalam menyampaikan transaksi subrogasi syariah di ICDX pada 2024 mencapai Rp 1,632 triliun. Sementara pada tahun 2022, nilai transaksi itu sebesar Rp 1,075 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Nursalam menyatakan optimis ICDX bisa mencapai pertumbuhan 83,8 persen untuk transaksi subrogasi syariah tahun ini. "Kami optimis mencapai angka target tersebut, dan kata kuncinya adalah bagaimana transaksi subrogasi ini tersosialisasi dengan baik kepada para pelaku khususnya industri perbankan syariah," kata Nursalam di Hotel Ashley, Jakarta Pusat pada Rabu, 26 Februari 2025.

Nursalam berujar transaksi subrogasi syariah merujuk kepada penggantian hak kreditur lama oleh pihak ketiga yang membayar kepada kreditur yang dilakukan dengan prinsip syariah. "Adapun karakteristik transaksi subrogasi syariah adalah bahwa pihak ketiga yang menggantikan kreditur lama menjadi kreditur baru, kemudian debitur berkewajiban membayar hutangnya dari kreditur lama ke pihak ketiga," ucap dia.

Menurut Nursalam, transaksi subrogasi syariah hanya dapat dilakukan atas piutang yang sah berdasarkan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Transaksi subrogasi di lembaga keuangan syariah, kata dia, telah diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 104/DSN-MUI/X/2016 tentang Subrogasi berdasarkan Prinsip Syariah. Kedudukan fatwa itu, kata Nursalam, juga didasari Pasal 26 Undang-undang no 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.

Sementara itu, Head of Shariah Advisory & Legal PT Bank CIMB Niaga Syamsul Aidi Bachtiar mengatakan perusahaannya telah memanfaatkan transaksi subrogasi syariah di ICDX sejak 2022. Syamsul menyampaikan ada sejumlah faktor yang membuat CIMB ikut melakukan transaksi tersebut. Salah satunya, kata dia, adalah akselerasi pertumbuhan bisnis khususnya di bank syariah dan industri syariah.

Selain itu, CIMB juga mengharapkan diversifikasi portofolio berbasis aset melalui transaksi subrogasi syariah. "Transaksi subrogasi syariah ini menjadi bagian dari upaya kami untuk mendukung keuangan berkelanjutan," ucap Syamsul.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus