Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ini Jam Masuk PNS Selama Puasa Bulan Ramadan 2025

Jam kerja ASN, termasuk PNS dan PPPK bakal mengalami penyesuaian selama Ramadan 2025.

27 Februari 2025 | 12.07 WIB

Sejumlah peserta menunggu giliran untuk registrasi sebelum mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2024 di Hotel Bela Ternate, Maluku Utara, Sabtu, 19 Oktober 2024. Tes SKD CPNS 2024 itu diikuti 4.400 peserta yang diselenggarakan hingga 21 November 2024. ANTARA/Andri Saputra
material-symbols:fullscreenPerbesar
Sejumlah peserta menunggu giliran untuk registrasi sebelum mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2024 di Hotel Bela Ternate, Maluku Utara, Sabtu, 19 Oktober 2024. Tes SKD CPNS 2024 itu diikuti 4.400 peserta yang diselenggarakan hingga 21 November 2024. ANTARA/Andri Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jam kerja aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selama Ramadan mengalami penyesuaian. Tidak terkecuali selama Ramadan 1446 Hijriah atau dikenal juga sebagai bulan puasa bagi umat Islam pada 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu tentunya mempengaruhi waktu operasional pelayanan publik yang perlu diketahui oleh masyarakat. Lantas, kapan jam masuk ASN selama Ramadan 2025? 

Aturan Jam Masuk PNS selama Ramadan 2025

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, jam kerja instansi pemerintah di bulan puasa dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN selama Ramadan adalah sebanyak 32 jam 30 menit dalam seminggu, tetapi tidak termasuk jam istirahat. Sementara di bulan-bulan biasa, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN selama 37 jam 30 menit dalam seminggu, tidak termasuk jam istirahat. 

Jam istirahat di bulan Ramadan berlangsung selama 60 menit di hari Jumat. Sementara selain hari Jumat, istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN dilakukan selama 30 menit.

Namun, mengacu pada Pasal 5 Perpres Nomor 21 Tahun 2023, rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN, serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi. 

Dengan demikian, jam kerja, jam masuk, serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN selama Ramadan di setiap instansi bisa berbeda-beda. Hal tersebut salah satunya karena menyesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi, termasuk instansi yang memberikan dukungan operasional kepada instansi pemerintah lain atau pelayanan langsung kepada masyarakat. 

Pemerintah Bahas Pola Kerja Kedinasan Fleksibel saat Lebaran 2025

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kini tengah mengkaji dan membahas pengaturan secara teknis pola kerja kedinasan secara fleksibel atau flexible working arrangement (FWA). Pembahasan FWA tersebut dilakukan untuk jam kerja selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025. 

Menpan RB Rini Widyantini mengatakan kebijakan FWA akan mengikuti dinamika serta kondisi saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Prinsipnya, lanjut dia, Kemenpan RB siap berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait dalam mengurangi potensi kepadatan lalu lintas. 

“Nanti akan kami terbitkan surat edaran (SE) terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel atau FWA dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah/2025. Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan pembahasan dengan instansi dan stakeholder terkait,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025. 

Adapun stakeholder atau pemangku kebijakan yang dimaksud, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah (Kemenko Infra), Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus