Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ini Kewajiban Perusahaan Terhadap Hak-hak Pekerja yang Dikenai PHK

Karyawan yang terkena PHK berhak mendapatkan beberapa kompensasi.

11 Juli 2024 | 20.33 WIB

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi PHK. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemutusan hubungan kerja atau PHK adalah situasi yang seharusnya dihindari oleh pengusaha, namun jika tidak dapat dihindari, karyawan yang terkena PHK berhak mendapatkan beberapa kompensasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu pertanyaan umum adalah apakah karyawan yang di-PHK berhak mendapatkan pesangon? Hak-hak karyawan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Pengusaha wajib membayar uang pesangon sesuai dengan masa kerja karyawan tersebut. Berikut ketentuan besaran uang pesangon berdasarkan masa kerja:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
  • Masa kerja 1-2 tahun: 2 bulan upah.
  • Masa kerja 2-3 tahun: 3 bulan upah.
  • Masa kerja 3-4 tahun: 4 bulan upah.
  • Masa kerja 4-5 tahun: 5 bulan upah.
  • Masa kerja 5-6 tahun: 6 bulan upah.
  • Masa kerja 6-7 tahun: 7 bulan upah.
  • Masa kerja 7-8 tahun: 8 bulan upah.
  • Masa kerja lebih dari 8 tahun: 9 bulan upah.

Selain uang pesangon, karyawan yang di-PHK juga berhak atas uang penghargaan masa kerja (UPMK) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Masa kerja 3-6 tahun: 2 bulan upah.
  • Masa kerja 6-9 tahun: 3 bulan upah.
  • Masa kerja 9-12 tahun: 4 bulan upah.
  • Masa kerja 12-15 tahun: 5 bulan upah.
  • Masa kerja 15-18 tahun: 6 bulan upah.
  • Masa kerja 18-21 tahun: 7 bulan upah.
  • Masa kerja 21-24 tahun: 8 bulan upah.
  • Masa kerja lebih dari 24 tahun: 10 bulan upah.

Karyawan juga berhak atas uang penggantian hak (UPH) yang meliputi cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang untuk pekerja dan keluarganya, serta hak lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.

Namun, besaran kompensasi ini bisa berbeda tergantung alasan PHK. Misalnya, jika PHK terjadi karena penggabungan perusahaan dan karyawan tidak ingin melanjutkan hubungan kerja, karyawan berhak mendapatkan uang pesangon 1 kali ketentuan, UPMK 1 kali ketentuan, dan UPH. Sedangkan jika PHK disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukan karyawan setelah menerima surat peringatan, karyawan hanya berhak atas uang pesangon 0,5 kali ketentuan, UPMK 1 kali ketentuan, dan UPH.

Selain itu, ada juga hak-hak untuk karyawan yang mengundurkan diri. Pekerja yang resign berhak atas uang pisah dan UPH sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja. Pekerja harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis minimal 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap melaksanakan kewajibannya hingga tanggal pengunduran diri.

BPK | KEMENPERI
Pilihan editor: Fakta-fakta Tentang Banyak PHK Pabrik Tekstil

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus