Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Banjir Insentif Proyek Minyak dan Gas

Bagi hasil untuk kontraktor bisa semakin besar, bergantung pada risikonya.

7 September 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana sebuah kilang minyak di Jawa Tengah. Tempo/Aris Andrianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pemerintah mengubah ketentuan lelang wilayah kerja migas untuk menarik investor.

  • Investor boleh memilih skema cost recovery ataupun gross split.

  • Pemerintah juga bersedia mengurangi porsi bagi hasil dengan kontraktor.

JAKARTA – Lelang wilayah kerja minyak dan gas tahun ini banjir insentif. Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association (IPA), Marjolin Wajong, mengapresiasi insentif yang diberikan pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi dan mengundang lebih banyak peminat kontrak migas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, perbaikan tersebut berasal dari masukan sejumlah investor. Marjolin memperkirakan insentif yang ditawarkan kali ini diminati banyak investor, meski tidak instan. "Butuh waktu untuk mendapat respons positif," kata dia, kemarin. Marjolin berharap stimulus tersebut juga diikuti penawaran wilayah kerja dengan potensi besar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Jenderal IPA, Moshe Rizal, mengakui pemerintah telah menyusun ketentuan lelang yang lebih baik. Namun dia menyebutkan persaingan sangat ketat, sehingga tak mudah mencari peserta lelang di lapangan eksplorasi. Negara-negara penghasil minyak dan gas berlomba-lomba menawarkan insentif untuk menarik minat investor. "Investor memperketat kriteria mereka karena proyek di luar negeri banyak sekali," tuturnya.

Selain itu, kata Moshe, persaingan semakin ketat karena banyak perusahaan migas yang mengubah portofolionya. Mereka memutuskan untuk mengurangi porsi energi fosil serta beralih ke energi baru dan terbarukan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Selain itu, ketidakpastian akibat pandemi turut menghambat investasi di industri migas.

Sebuah kilang gas di perairain Riau. Dokumentasi TEMPO/IGG Maha Adi

Pemerintah mengubah enam ketentuan lelang wilayah kerja migas untuk menarik lebih banyak investor. Salah satunya adalah fleksibilitas untuk memilih dua skema kontrak yang berlaku, yaitu cost recovery dan gross split. Pemerintah juga bersedia mengurangi porsi bagi hasil dengan kontraktor.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tutuka Ariadji, mengatakan nilai bagi hasil akan ditentukan jumlahnya berdasarkan risiko di setiap wilayah kerja. "Risiko semakin tinggi, maka bagian kontraktor semakin besar," ujarnya. Dalam kategori risiko terendah, porsi kontraktor untuk wilayah kerja minyak ditentukan 20 persen dan gas 25 persen. Sementara itu, jika wilayah tersebut berisiko sangat tinggi, porsi kontraktor bisa mencapai 45 persen untuk minyak dan 50 persen untuk gas.

Insentif lain yang diberikan adalah pemerintah menurunkan ketentuan pengurangan bagi hasil dari tetesan minyak pertama alias first tranche petroleum (FTP) dari 20 persen menjadi 10 persen. Dalam lelang kali ini, pemerintah tidak mematok nilai signature bonus. Pemenang lelang dapat menawar nilainya. Investor juga tidak perlu lagi melepas sebagian wilayah pada tahun ketiga kontrak.

Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, menuturkan deretan insentif ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing hulu migas Indonesia yang semakin ketat di dunia. Dia mengingatkan akan pentingnya ketersediaan data dan kemudahan akses data tersebut untuk menarik lebih banyak investor masuk.

Selain itu, kata dia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat harus mempercepat revisi Undang-Undang Migas, yang berpengaruh besar terhadap peminat kontrak migas. “Kepastian hukum menjadi faktor terpenting untuk menarik investasi. Tekanan untuk segera menerbitkan regulasi ini sudah terlihat ketika lelang wilayah kerja ini kurang banyak peminatnya," ucapnya.

VINDRY FLORENTIN

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus