Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Pengoperasian online single submission atau OSS untuk pelayanan perizinan investasi mengalami keterlambatan pengoperasian. Sedianya, OSS akan beroperasi pada Juli lalu, namun implementasinya baru berjalan pada awal Agustus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas, Aries Indanarto, mengatakan mundurnya pemberlakuan OSS dari jadwal terjadi karena penyusunan beberapa peraturan menteri belum selesai. Peraturan menteri tersebut merupakan beleid turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang di dalamnya mengatur tentang OSS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kenapa terjadi pending, karena beberapa peraturan menteri saat kita masukkan elemen data belum selesai sehingga kita lakukan paralel. Ini yang membikin waktu tidak sesuai jadwal,” ujar Aries dalam diskusi virtual, Kamis, 5 Agustus 2021.
Meski sempat mengalami kemunduran jadwal, Aries memastikan saat ini portal OSS sudah dapat diakses. Dengan demikian, pelaku usaha sudah bisa mengurus perizinan melalui situs OSS, yakni oss.go.id.
Sembari berjalan, Kementerian Investasi akan mengevaluasi sistem OSS agar dapat berjalan lebih baik. Dalam waktu dekat, ia pun memastikan sistem OSS akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
“OSS mudah-mudahan bisa diresmikan presiden terkait penyelenggaraannya,” ujar Aries.
Dengan berlakunya OSS, semua izin bisa diajukan melalui sistem daring. OSS memiliki tiga subsistem yang meliputi pelayan informasi, perizinan berusaha, dan pengawasan.
Sistem OSS akan terintegrasi dengan 16 sektor perizinan berusaha serta kementerian dan lembaga. Instansi itu meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Padan Pengawas Tenaga Nuklir, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Selanjutnya, OSS terintegrasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, dan BPOM. Kewenangan penerbitan perizinan berusaha di semua sektor nantinya akan dilimpahkan ke Kementerian Investasi dan penerbitannya melalui OSS.
Pemberlakuan OSS diklaim dapat mempermudah pengurusan izin usaha dan meningkatkan iklim investasi di Tanah Air. Pada 2021, pemerintah menargetkan capaian investasi mencapai Rp 900 triliun.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA