Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Ia menetapkan sejumlah nama menteri sebagai pengurus dan beberapa pejabat diberi mandat menjadi Dewan Pengarah, salah satunya adalah Luhut Pandjaitan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Luhut yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Berikutnya, ada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk sebagai Wakil Ketua Pengarah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu Jokowi menunjuk Ketua Harian I Menteri PUPR Basuki Hadimuljono serta Ketua Harian II yaitu Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa. Selain itu, Presiden juga menetapkan sejumlah menteri menjabat sebagai anggota Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Berikut susunan pengurus Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tersebut:
1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy
2. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD
3. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
4. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil
5. Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo
6. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahudin Uno
7. Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Trenggono
8. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar
9. Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir
10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif
11. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
12. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Laksana Tri Handoko
13. Panglima Tentara Nasional Indonesia, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto
14. Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Agus Haryono
15. Kepala Badan Informasi Geospasial, Muh. Aris Marfai
Dalam Perpres yang sama, Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat bertugas melaksanakan arahan Dewan Pengarah dalam melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi dan harmonisasi terhadap perencanaan dan penganggaran strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Tim tersebut juga memastikan pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, pemantauan dan evaluasi strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional dan pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Selain itu, tim pun diminta merumuskan laporan pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional untuk disampaikan kepada Dewan Pengarah. Presiden Jokowi selanjutnya meminta Ketua Harian Dewan Pengarah menetapkan susunan keanggotaan, tugas serta mekanisme dan tata kerja Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat.
BISNIS