Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

KAI Beri Kompensasi Penumpang Imbas Kecelakaan Kereta di Cicalengka, Berapa Besarannya?

PT KAI akan memberikan kompensasi pada penumpang yang terdampak kecelakaan antara KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya

6 Januari 2024 | 15.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Joni Martinus memastikan KAI akan memberikan kompensasi pada penumpang yang terdampak kecelakaan antara KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya, yang terjadi di lintas Haurpugur Cicalengka, KM181+700, Bandung, pada Jumat, 5 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Joni menyebut, pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api. Kompensasi yang diberikan, yaitu berupa pengembalian biaya tiket. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pengembalian biaya dapat dilakukan pengambilan tunai di loket stasiun online yang memungkinkan atau transfer ke rekening pelanggan. Batas waktu proses pembatalan dan pengembalian bea sampai dengan tujuh hari dari tanggal yang tertera di tiket," ujar Joni dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu, 6 Januari 2024. 

Secara detail, berikut kompensasi atas penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang akibat terjadinya rintang jalan pada petak jalan Haurpugur – Cicalengka:

a. Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena terjadi rintang jalan tersebut yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang dimaksud, maka Perusahaan mengembalikan biaya tiket sebesar 100 persen di luar biaya pesan;

Selanjutnya: b. Dalam hal terjadi penundaan keberangkatan kereta api....

b. Dalam hal terjadi penundaan keberangkatan kereta api di stasiun keberangkatan penumpang yang diperkirakan akan berlangsung satu jam atau lebih dan penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya maka perusahaan mengembalikan biaya tiket sebesar 100 persen di luar biaya pesan;

c. Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya dikarenakan menolak untuk menggunakan kereta api dengan rute lain/memutar maka perusahaan mengembalikan biaya tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan;

d. Dalam hal stasiun tujuan penumpang menjadi tidak terlewati oleh kereta api dengan rute memutar maka perusahaan sedapat mungkin menyediakan moda angkutan terusan, jika tidak disediakan moda terusannya maka biaya tiket dikembalikan 100 persen di luar biaya pesan;

e. Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena menolak untuk menggunakan sarana kereta atau moda transportasi pengganti, maka perusahaan mengembalikan biaya tiket sebesar 100 persen di luar biaya pesan;

f. Tiket yang dibatalkan dengan pengembalian biaya secara langsung sebesar 100 persen termasuk tiket kembalinya (return), tiket kereta api sifat persambungan yang mengalami kegagalan perjalanan untuk kereta api lanjutan dan/atau tiket lainnya yang dimiliki oleh penumpang yang bersangkutan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus