Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menggeledah rumah pengusaha minyak dan gas Muhammad Riza Chalid pada Selasa, 25 Februari 2025. Riza Chalid merupakan ayah dari Muhammad Kerry Adrianto Riza, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Rumah Pak Riza Chalid kan sekarang jadi kantor di mana para tersangka dari tiga orang kemarin dari pengusaha itu berkantornya di sana,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, kepada wartawan, di depan gedung Kartika Kejaksaan Agung, pada Rabu, 26 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Qohar menyatakan penggeledahan itu dilakukan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang berhubungan dengan perkara rasuah ini. Selain menargetkan rumah Riza Chalid, Qohar menyatakan penyidik juga telah menggeledah kantor PT Pertamina Patra Niaga. “Kalau tidak salah sudah yang keempat,“ ujar dia.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah Muhammad Riza Chalid, Selasa siang. Rumah Riza Chalid yang digeledah Kejagung berada di Jalan Jenggala 2 Kebayoran Baru dan di Plaza Asia Lantai 20 Jalan Jenderal Sudirman. Penggeledahan dimulai Selasa siang pukul 12.00.
Perihal kemungkinan keterlibatan sang ayah dalam kasus ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar membuka peluang penyidik memeriksa Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi Pertamina.
"Saya kira terbuka saja kemungkinan untuk itu, melihat dari nanti fakta-fakta dalam bukti yang sudah dikumpulkan," kata Harli Siregar kepada awak media di Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu, 26 Februari 2025.
Dalam kasus ini penyidik menduga ada kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun. Korupsi ini merupakan kongkalikong antara PT Pertamina dengan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kerry merupakan salah satu broker dalam kasus ini, yang bermain dengan Sub Holding PT Pertamina sehingga negara merugi Rp 193,7 triliun. Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka kasus pengoplosan Pertamax. Usai meringkus tiga Direktur Utama Sub Holding PT Pertamina dan empat orang lainnya, Kejagung menetapkan dua bos PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka baru kasus ini. Mereka adalah Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
Sementara itu, tersangka dari subholding PT Pertamina meliputi Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.
Selain itu, empat tersangka lainnya yakni Vice President (VP) Feedstock Management PT KPI Agus Purwono, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Konflik Kepentingan dalam Rangkap Jabatan Bos Danantara