Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggriono mengatakan gula rafinasi saat ini telah beredar hingga ke pasar online. Ia mengatakan penemuan didapat setelah pihaknya melakukan pengawasan barang beredar, tertib niaga dan uji petik pada 2018.
Baca juga: Petani Tebu: Kerugian Akibat Bocornya Gula Rafinasi Rp 4 Triliun
"Yang kami temukan selama pengawasan di pedagang-pedagang online tidak dalam jumlah banyak mereka lakukan perdagangan, tetapi ini kan melanggar. Gula rafinasi ini kan dikhususkan untuk industri dan tidak seyogyanya didaftarkan di online," kata dia di Kementerian Perdagangan, Kamis, 17 Januari 2018.
Peredaran gula rafinasi secara online itu dijual dalam bentuk karung dengan berat 50 kilogram. Menurut dia, gula rafinasi online itu dijual sebesar Rp 12 ribu per kilogram.
"Itu yang kami sayangkan masa industri rafinasi dijual di online, kami sudah tegur dan mereka menyatakan mengakui kesalahan dan tidak memperdagangkannya," tuturnya.
Veri menjelaskan gula rafinasi tersebut sudah beredar cukup lama. Ia mengatakan Kementerian Perdagangan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk menekan peredaran gula rafinasi.
"Cukup lama juga, bisa 6 bulan, kalau ini kita lakukan pengawasan berkala tiap tahun kita lakukan karena kami sangat konsen dan kalau begitu industri lokal kan enggak bisa bersaing," ujarnya.
Saat ini, kata dia, Kementerian Perdagangan telah memberikan teguran dan akan memberikan sanksi administratif maupun pidana bila kembali ditemukan adanya peredaran gula rafinasi. "Kami sudah instruksi ke industri-industri rafinasi kalau menjual produknya itu jangan hanya dilihat dari dokumennya saja. Periksa industrinya, berapa sebetulnya kebutuhannya," ujar dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini