Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kenaikan Upah Minimum Sumatera Selatan Menuai Protes

Kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan (Sumsel) dipersoalkan karena tidak sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan.

11 Desember 2024 | 21.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang - Pengumuman Kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan (Sumsel) yang disampaikan oleh Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi menuai protes. Anggota Dewan Pengupahan Sumsel yang merupakan perwakilan dari Serikat Buruh, Cecep Wahyudin menyatakan menolak keputusan penjabat gubernur itu. Pasalnya, kata dia, dari 9 sektor yang direkomendasikan bersama Dewan Pengupahan, hanya tiga sektor saja yang disepakati oleh pemerintah provinsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami menolak (keputusan). Kalau dikatakan itu sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan, itu rekomendasi yang mana? Karena kita merekomendasikan sembilan sektor dengan upah yang bervariasi," kata Cecep saat ditemui di Golden Sriwijaya pada Rabu, 11 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cecep mengatakan, keputusan penetapan upah tiga sektor tersebut ditetapkan setelah Pemprov Sumsel memanggil Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), yang merupakan salah satu komponen penting dalam kesepakatan penetapan upah. Sebelumnya, Apindo juga diketahui tidak menandatangani kesepakatan upah sektoral saat rapat rekomendasi pada Jumat lalu, 6 Desember 2024.

"Setelah Pj Gubernur Sumsel memanggil Apindo, maka tiba-tiba hanya ada tiga sektor saja yang ditetapkan, tanpa melibatkan kami. Padahal kami bagian daripada Dewan Pengupahan," kata dia.

Tiga sektor yang ditetapkan naik adalah Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan; Sektor Pertambangan dan Penggalian; dan Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin. Tiga sektor itu naik sebesar 8 persen atau sebesar Rp 3.733.424, lebih tinggi Rp 52 ribu dari kenaikan UMP 6,5 persen.

Sedangkan Dewan Pengupahan Sumsel yang telah menggelar rapat terbuka bersama dengan Pemerintah Provinsi, Serikat Buruh dan juga Apindo Sumsel merekomendasikan 9 sektor yang naik. Sektor itu sebagai berikut:

  1. Pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.843.252
  2. Pertambangan dan penggalian: Rp 3.890.864
  3. Industri pengolahan: Rp 3.841.548
  4. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.869.160
  5. Konstruksi: Rp 3.856.275
  6. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor: Rp 3.837.867
  7. Pengangkutan dan pergudangan: Rp 3.872.456
  8. Informasi dan komunikasi: Rp 3.832.344
  9. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjangan usaha lainnya: Rp 3.804.733

Cecep mengatakan, 9 sektor yang sudah ia rekomendasikan itu juga sudah pernah ditetapkan pada 2020 lalu, lalu hilang karena Undang-undang Cipta Kerja.

Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan, apa yang menjadi keluhan oleh Badan Pengupahan Sumsel, akan menjadi catatannya, dan nantinya akan menjadi usulan bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

Elen juga mengatakan, keputusan yang telah ia umumkan tadi, telah mengikuti ketentuan yang ada. Dia juga mengklaim telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

"(Berdasarkan hasil konsultasi) Memang disarankan tiga sektor saja. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Badan Statistik dan juga Universitas Sriwijaya juga untuk rekomendasi tiga sektor tadi. Karena tiga sektor itu yang paling memenuhi syarat di Sumsel," jelas dia.

Sementara, Ketua Apindo Sumarjono Saragih mengatakan pemerintah punya pertimbangan sehingga memutuskan hal tersebut. "Mungkin (tiga sektor) itu dianggap sektor yang kira-kira menjadi sektor strategis di Sumsel. Pemerintah tentu punya otoritas nilai data yang mereka miliki," kata dia.




Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus