Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sedang menggodok aturan agar para pengemudi ojek online (ojol) mendapatkan tunjangan hari raya atau THR pada tahun ini. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan kepastian pemberian THR bakal diumumkan pekan depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Indah belum membeberkan bagaimana skema pemberian tunjangan, namun dia memastikan pemerintah tetap konsisten mewujudkan penyalurannya. “Ini masih didiskusikan. Jadi nanti kami umumkan minggu depan,” ucapnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, penentuan formulasi tunjangan yang akan diberikan menjadi kendala pemerintah dalam memutuskan aturan THR ojol. Karena belum ada angka pasti total pengemudi serta berapa pekerja yang memang aktif dan berapa yang bekerja sampingan.
Statistik pekerja digital pun masih variatif, sehingga Kemnaker mengimbau mitra atau stakeholder dan kementerian lain yang memiliki akses data jenis pekerjaan ini, saling berbagi data. Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Ketenagakerjaan jumlah totalnya 9,1 juta. "Tapi itu ada yang aktif dan tak aktif, maka sedang kami telusuri,” kata Indah.
Dia juga belum bisa menjawab penyaluran THR akan diberikan kepada pekerja ojek online yang bekerja penuh waktu atau paruh waktu, karena nilainya akan berbeda. Begitu pula formula dan berapa besarannya.
“Yang pasti menyambut hari raya keagamaan tahun ini, pemerintah komit untuk memberikan sesuatu bagi para digital workers. Sebagai upaya mewujudkan kebijakan perlindungan bagi para pelaku platform digital,” ucap Indah.
Pilihan Editor: Kasus Pagar Laut, Anggota Komisi IV DPR Minta KKP Lanjutkan Penyelidikan dan Hitung Kerugian Nelayan