Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Lembaga Ideal Pengganti SKK Migas

SKK Migas mengusulkan sejumlah kriteria untuk badan usaha migas yang bakal menggantikan perannya.

31 Agustus 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Kriteria utama badan usaha khusus pengganti SKK Migas adalah independen.

  • Perlu ada dana cadangan migas untuk mendukung kegiatan hulu migas.

  • Investor berharap badan pengganti SKK Migas bisa membantu pengadaan lahan.

JAKARTA — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengusulkan sejumlah kriteria untuk badan usaha khusus yang bakal menjadi penggantinya. SKK Migas berharap kriteria itu bisa ditampung dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.

SKK Migas saat ini bertugas sebagai pengelola bisnis hulu migas. Ketika didirikan pada 2013, statusnya hanya sementara sebagai pengganti Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas atau BP Migas yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. MK mengamanatkan lembaga pengganti BP Migas berbentuk badan usaha milik negara (BUMN). Pemerintah lantas merancang penggantian tersebut dalam RUU Migas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, kriteria utama badan usaha khusus ini adalah independen, dalam artian terpisah antara regulator dan operator. "Bukan berarti terpisah dari pemerintah, tapi independen dalam menentukan kontraktor sebuah wilayah kerja migas," kata dia dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, kemarin, 30 Agustus 2023. Menurut dia, kriteria yang satu ini merupakan harapan banyak investor.

Dwi mengungkapkan, entitas pengganti SKK Migas harus tetap bersinergi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sebab, tugas badan usaha khusus tidak hanya berfokus pada penciptaan laba, tapi juga mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah yang dari sisi bisnis belum tentu menguntungkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto di kantornya, Jakarta, 2022. Tempo/Tony Hartawan

Kriteria lainnya adalah memiliki aset yang dipisahkan dari kekayaan negara. Dari aset tersebut, Dwi mengharapkan, badan usaha khusus membentuk dana cadangan migas alias petroleum fund untuk mendukung kegiatan di hulu migas. Salah satunya untuk kegiatan eksplorasi yang membutuhkan biaya besar. Ongkos paling murah untuk mengebor satu sumur eksplorasi mencapai US$ 50 juta (setara dengan Rp 760,2 miliar). Sedangkan risikonya tinggi: belum tentu ada cadangan di sumur itu.

Dwi menuturkan, kegiatan eksplorasi selama ini merupakan tanggung jawab kontraktor. Hal itu yang menyebabkan minat berinvestasi di tahap eksplorasi migas cenderung stagnan di angka yang sangat rendah dalam beberapa tahun terakhir. "Apabila ada dana cadangan di badan usaha khusus ini, hal-hal yang bersifat pendahuluan (eksplorasi) bisa dikerjakan oleh negara," ujarnya.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi Tutuka Ariadji menyatakan, pemerintah memiliki tiga opsi mengenai pembentukan badan usaha khusus migas. Opsi pertama adalah menyerahkan wewenang pemberian perizinan berusaha kepada PT Pertamina (Persero).

Opsi kedua adalah membentuk badan usaha dengan tugas mirip SKK Migas. Adapun opsi ketiga yaitu memberikan kewenangan perizinan berusaha kepada Pertamina, dan pada saat yang sama mendirikan badan usaha khusus yang memiliki hak serupa.

Tutuka menuturkan, pemerintah tidak terburu-buru memilih salah satu dari ketiga opsi tersebut. "Karena yang penting bagi kami adalah substansinya bisa jalan, apa pun kelembagaannya," ucap dia. Badan usaha khusus ini harus terbentuk untuk mengubah wajah iklim investasi di hulu migas. 

Petugas memeriksa jaringan pipa minyak di Kilang Pertamina Unit Pengolahan (Refinery Unit) V, Balikpapan, Kalimantan Timur. Dok. Tempo/Dian Triyuli Handoko

Urusan Pembebasan Lahan

Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Moshe Rizal menuturkan, investor tak begitu masalah dengan bentuk badan usaha khusus ke depan. Anggota Asosiasi, menurut dia, menyerahkan keputusan pada pemerintah dan DPR. "Apa pun bentuknya, yang penting KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) dipermudah," kata dia. Namun dia menyarankan entitas baru itu berada di bawah Kementerian Energi.

Moshe berkata, badan usaha khusus migas harus membantu menyelesaikan urusan pengadaan lahan. Sedangkan kontraktor migas akan berfokus pada kegiatan teknis, dari eksplorasi hingga produksi. "Kalau urusan lahan diambil alih oleh pemerintah, itu akan menjadi insentif luar biasa buat KKKS." Moshe mengimbuhkan, insentif pengadaan lahan ini merupakan faktor penting yang mendorong pertumbuhan sektor hulu migas Vietnam.

Kepala Pusat Kajian Pangan, Energi, dan Pembangunan Berkelanjutan Institute for Development of Economics and Finance, Abra Talattov, menilai pemerintah dan DPR perlu lebih dulu mengkaji inti masalah tata kelola migas saat ini. Selain itu, perlu ada kajian khusus soal kelebihan dan kekurangan opsi-opsi badan usaha khusus yang ada. 

Abra juga meminta pemerintah mempertimbangkan kepemilikan aset saat membentuk badan usaha khusus. Ia pun menyokong pembentukan petroleum fund sebagai modal awal untuk kegiatan riset dan eksplorasi. Dia mengingatkan agar pendirian badan pengganti SKK Migas tidak mengganggu kontrak-kontrak migas yang sudah berjalan.

  

VINDRY FLORENTIN

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus