Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Palestina menandatangani nota kesepahaman tentang fasilitas perdagangan antara kedua negara. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, salah satu butir kesepakatan itu adalah pembebasan bea masuk untuk kurma Palestina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Enggar mengatakan, kesepakatan itu dicapai saat ia bertemu Menteri Ekonomi Nasional Negara Palestina Abeer Odeh di sela Konferensi Tingkat Menteri (KTM) World Trade Organization (WTO) ke-11 di Buenos Aires, Argentina, beberapa waktu lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca juga: Jelang Lebaran, Impor Kurma Naik 49,3 Persen
Salah satu dukungan yang diberikan terkait dengan upaya mendorong Palestina menjadi negara anggota WTO. Artinya, Indonesia akan membantu aplikasi negara itu ke wadah perdagangan internasional tersebut.
Untuk membebaskan bea masuk impor kurma asal Palestina,Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal meminta Menteri Keuangan untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penurunan tarif masuk terhitung sejak Januari 2018.
“Kami minta daftar barang yang mau diekspor oleh Palestina,” ujarnya di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2017
Enggar menyatakan akan membuka akses pasar bagi Palestina. Langkah ini juga menjadi realisasi atas janji yang disampaikan Presiden Joko Widodo kepada negara Timur Tengah itu.
Kementerian Luar Negeri mencatat perdagangan bilateral Indonesia-Palestina belum menunjukkan volume yang besar. Kedua negara membukukan volume perdagangan tertinggi pada 2010 dengan nilai US$3,4 juta.
Adapun data Kemendag menunjukkan perdagangan Indonesia-Palestina pada 2016 adalah US$2,51 juta. Selama Januari-Oktober 2017 angkanya sudah mencapai US$1,91 juta atau 25,7% lebih tinggi dari capaian periode yang sama tahun sebelumnya yang sekitar US$1,52 juta.
BISNIS.COM