Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan persoalan lahan tambak garam di Kupang, Nusa Tenggara Timur, sudah kelar. "Jadi kita akan kembangkan (tambak garam) di situ, 3.720 hektare," ujar dia di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2019.
Lahan milik PT Panggung Guna Ganda Semesta itu sempat bermasalah soal status dan tak kunjung aktif berproduksi. Padahal pemerintah tengah menggenjot pencapaian swasembada garam seluas 10.000 hektare di Indonesia. Salah satunya, dengan perluasan lahan garam, termasuk di NTT.
Setelah Luhut menggelar rapat dengan beberapa pihak terkait, salah satunya Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, diputuskan bahwa hak guna usaha di lahan seluas 3.720 hektare itu dibatalkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 persen akan dibagikan kepada rakyat melalui program TORA alias tanah objek reforma agraria. Sementara, 60 persen sisanya akan dipergunakan untuk kepentingan industri garam.
"Nanti diharapkan yang rakyat juga akan ikut ke dalam industri di masa depan tapi paling tidak rakyat akan punya hak milik atas tanah kemudian sisanya untuk industri," ujar Sofyan Djalil. "Jadi sekarang tanah sudah bebas tinggal bagaimana menarik industri."
Dalam rapat bersama Luhut itu, selain membahas persoalan lahan di Kupang, Sofyan juga membahas lahan di Nagakeo, NTT. Di sana, kata dia, masih ada persoalan lahan yang tengah diselesaikan, yakni soal sewa tanah antara pemegang hak pengelolaan dengan investor.
"Kami putuskan tadi kalau tidak diselesaikan HPL-nya kita cabut kami langsung berikan kepada investor supaya jangan sampai HPL itu mengganggu investasi," ujar Sofyan. Adapun luas lahan di Nagakeo yang tengah diselesaikan mulanya adalah sekitar 700 hektare. Dari luas tersebut, sebagiannya diberikan kepada rakyat dan sebagiannya diberikan berupa HPL kepada Pemerintah Daerah.
Kemudian, Pemda bisa melakukan kerja sama dengan swasta. "Ternyata kemudian jadi hambatan setelah diberikan ke Pemda, padahal itu diberikan untuk menghargai pemerintah daerah tapi ternyata jadi masalah," kata dia.
Karena itu, ia meminta Gubernur NTT menyelesaikan perkara itu. "Kalau tidak selesai tempo satu bulan ini HPL-nya kita cabut kita serahkan langsung, karena hak itu memang dari pemerintah, tanah negara," kata Luhut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini