Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

OJK Bekukan 3 Kegiatan Entitas Usaha, Ada Emiten Multifinance dan BPR

OJK membekukan kegiatan tiga entitas usaha karena terbukti melanggar aturan yang ditetapkan.

20 Oktober 2020 | 04.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membekukan kegiatan tiga entitas usaha, yakni PT First Indo American Leasing Tbk. (FINN), PT Nasorasudha Mega Ventura, dan PT Bank Perkreditan Rakyat Artaprima Danajasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

OJK menjelaskan, usaha PT First Indo American Leasing Tbk. (FINN) dibekukan karena perseroan tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Hal ini diatur dalam Surat Nomor S-355/NB.2/2020 tanggal 11 Agustus 2020, yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch Ihsanuddin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun ketentuan yang tak dipenuhi khususnya terkait Pasal 46 ayat 1, Pasal 64 ayat 1, Pasal 79 ayat 1, dan Pasal 85 ayat 1 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

OJK dalam pengumumannya menyebutkan, pembekuan usaha ini artinya PT First Indo American Leasing Tbk. dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Perusahaan tersebut tercatat memiliki fokus usaha berupa pemberian fasilitas pembiayaan multiguna untuk kendaraan bekas roda empat.

Berdasarkan laporan posisi keuangan per 30 Juni 2020, perseroan membukukan rugi bersih tahun berjalan sebesar Rp 44,4  miliar, membengkak dari periode yang sama tahun sebelumnya mencatat rugi sebesar Rp 8,18 miliar.

OJK juga membekukan kegiatan usaha PT Nasorasudha Mega Ventura karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Modal Ventura. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-405/NB.2/2020 tanggal 24 September 2020, yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch Ihsanuddin.

PT Nasorasudha Mega Ventura diketahui tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015. Beleid itu mengatur tentang Tata Kelola yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura.

Pasal tersebut menyatakan bahwa PMV atau PMVS wajib memiliki sistem pelaporan keuangan yang diandalkan untuk keperluan pengawasan dan pemangku kepentingan lain.
"Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura, maka Perusahaan Modal Ventura PT Nasorasudha Mega Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan," tulis OJK.

Selain itu, OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-150/D.03/2020 tanggal 15 Oktober 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Artaprima Danajasa.

Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT Bank Perkreditan Rakyat Artaprima Danajasa wajib untuk menutup seluruh kantor untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya.
Adapun penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perkreditan Rakyat Artaprima Danajasa akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

BISNIS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus