Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Ombudsman Kaji Aturan Lelang Gula Rafinasi

Asosiasi Penggunaa Gula Rafinasi melaporkan kebijakan Kementerian Perdagangan terkait lelang gula rafinasi. Hal ini sedang didalami pihak Ombudsman

25 Januari 2018 | 17.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lintas Asosiasi Penggunaa Gula Rafinasi melaporkan kebijakan Kementerian Perdagangan terkait lelang gula rafinasi. Ombudsman masih mengkaji kebijakan Kementerian Perdagangan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saat ini kami masih lakukan proses pendalaman," ujar Anggota Ombudsman Bidang Ekonomi 2 Ahmad Alamsyah di kantornya, Kamis, 25 Januari 2018.

Alam mengatakan Ombudsman masih mendalami informasi-informasi terkait kebijakan lelang ini. Dia berujar Ombudsman juga akan mengundang beberapa pihak untuk menggali informasi terkait proses regulasi. "Apabila nanti ada dugaan maladministrasi maka kami akan lanjutkan dengan proses pemeriksaan," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alam menuturkan ada beberapa poin yang dilaporkan oleh asosiasi pengguna gula rafinasi. Antara lain proses regulasi, tentang penetapan penyelenggara lelang, sampai dengan mekanisme lelang tersebut. "Termasuk proses distribusinya," ucapnya.

Selain itu, Asosiasi pengguna gula rafinasi juga mempertanyakan pihak swasta yaitu PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) yang menjadi penyelenggara lelang. Anggota Ombudsman Bidang Ekonomi 1 Dadan S. Suharmawijaya mengatakan asosiasi mempertanyakan mengapa penyelenggara bukan dari unsur pemerintah seperti Badan Urusan Logistik (Bulog). "Itu akan kami minta klarifikasi ke pemerintah juga," tuturnya.

Lintas asosiasi pengguna gula rafinasi yang melaporkan kebijakan lelang gula ini terdiri atas beberapa kelompok. Antara lain Asosiasi Industri Makanan dan Minuman Pengguna Gula Rafinasi, Asoasiasi Industri Pengolahan Susu, Asosiasi Industri Roti Biskuit dan Makanan Instan, serta Asosiasi Industri Minuman Ringan.

Dadan menambahkan lintas asosiasi juga mempertanyakan tujuan Kementerian Perdagangan dalam lelang gula rafinasi. Hal itu, kata dia, terkait kesamaan akses di UKM, IKM, dan industri, transparansi, serta upaya mengatasi rembesan. "Tiga tujuan Permendag dalam lelang sepertinya tak terjawab menurut mereka," ujarnya.


Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus