Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Overload, 214 Truk Ditindak di Jalan Tol Cikampek dan Jagorawi

214 kendaraan ditindak selama operasi penertiban kendaraan overload di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jagorawi

24 Januari 2018 | 17.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 214 kendaraan ditindak selama operasi penertiban kendaraan bermuatan lebih atau overload di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jagorawi. Operasi tersebut berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 22-23 Januari 2018.

"Sebanyak 124 kendaraan ditertibkan di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dan 90 sisanya di Jagorawi," kata AVP Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru, Rabu, 24 Januari 2018.

Baca juga: Kecepatan di Tol Cikampek 30 Km Per Jam, Menhub Sidak Muatan Truk

Adapun rincian dari 124 kendaraan muatan barang yang terjaring dalam operasi yang digelar di parking bay Km 59 arah Cikampek dan Km 58 arah Jakarta ruas  jalan Tol Jakarta-Cikampek, 79 kendaraan dinyatakan overload. Sebanyak 33 kendaraan dinyatakan overdimensi, dan 12 kendaraan ditilang karena surat tidak lengkap.

Heru mengatakan dari 90 kendaraan yang terjaring Km 21 arah Jakarta  Jalan Tol Jagorawi, 47 kendaraan overload. Sedangkan 43 kendaraan suratnya tidak lengkap.

"Operasi ini diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas (kendaraan overload, underspeed, dan overdimensi) pada angkutan barang," ucapnya.

Heru menjelaskan Jasa Marga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengurangi pelanggaran kendaraan angkutan umum yang overload atau overdimensi di ruas-ruas jalan tol. "Hal itu dilakukan demi keselamatan pengguna jalan tol dan kelancaran arus lalu lintas," ujarnya.

Kegiatan operasi penertiban kendaraan muatan barang ini dilaksanakan oleh PT Jasa Marga bekerja sama dengan Ditjen Perhubungan Darat, Korlantas, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Ditjen Bina Marga, Polisi Militer, Dinas Perhubungan, dan Kejaksaan.

Operasi gabungan terhadap kendaraan bermuatan dilakukan sesuai dengan Surat Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: AJ.005/1/4/DJPD/2018 tanggal 18 Januari 2018 perihal Kegiatan Pengawasan Angkutan Barang, mulai tanggal 22 - 24 Januari 2018 akan dilakukan operasi penindakan overload di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jagorawi, dan Jakarta-Merak sebagai upaya mengurangi kendaraan yang bermuatan overload.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus