Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pertamina Patra Niaga Sidak Penggunaan LPG 3 Kg, Sasar Pelaku Bisnis Laundry dan Restoran di Karanganyar

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan sasaran usaha binatu (laundry) dan restoran di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa, 15 Oktober 2024.

17 Oktober 2024 | 07.30 WIB

Tim gabungan dari PT Pertamina Patra Niaga Regional JBT dan sejumlah instansi terkait melakukan sidak dengan sasaran bisnis laundry dan restoran di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa, 15 Oktober 2024. Foto: Istimewa
Perbesar
Tim gabungan dari PT Pertamina Patra Niaga Regional JBT dan sejumlah instansi terkait melakukan sidak dengan sasaran bisnis laundry dan restoran di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa, 15 Oktober 2024. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Karanganyar - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan sasaran bisnis laundry atau binatu dan restoran di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa, 15 Oktober 2024. Dari sidak itu masih ditemukan penggunaan gas LPG 3 kg oleh pelaku usaha yang sebenarnya tidak berhak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sales Branch Manager Yogyakarta VII Gas, Hanif Pradipta Nur Shalih, mengonfirmasi hal itu, Rabu, 16 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen Pertamina dengan dinas terkait untuk menerapkan surat Edaran Ditjen Migas terkait 8 sektor yang dilarang menggunakan LPG 3 kg," ungkap Hanif.

Pada inspeksi kali ini, Pertamina Patra Niaga menemukan masih ada usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg seperti restoran dan binatu tetap menggunakan LPG 3 kg. 

"Terhadap temuan ini, kami memberikan edukasi dan melakukan Program Trade-In atau penukaran tabung LPG 3 kg ke Bright Gas secara langsung," kata Hanif. 

Dia mengatakan, berdasarkan hasil tinjauan langsung di lapangan sudah ada juga usaha yang mematuhi aturan surat Edaran Ditjen Migas dengan menggunakan Bright Gas dalam usahanya.

Kepala Bidang Perdagangan, Harjanto, mengatakan sesuai aturan, bisnis laundry dan restoran tidak seharusnya menggunakan LPG 3 kg yang bersubsidi. 

“Kami mengimbau dan mengedukasi bisnis laundry dan restoran untuk menggunakan LPG sesuai peruntukan, seperti Bright Gas," ujar Harjanto.

Sesuai Perpres 104/2007 & 38/2019, ia menegaskan LPG 3 kg adalah untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran (petani kecil), dan nelayan sasaran (nelayan kecil). Selain itu, sesuai surat edaran Dirjen Migas No B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha yang dilarang membeli adalah restoran, hotel, peternakan, pertanian (di luar petani sasaran), tani tembakau, jasa las, batik, dan binatu (laundry). 

Dalam sidak itu, Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengan menggandeng Dinas Perdagangan Kabupaten Karanganyar, Dinas Perekonomian Kabupaten Karanganyar, Dinas ESDM Karanganyar, Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar, Polisi Resor Kabupaten Karanganyar, serta Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak & Gas Bumi (Hiswana Migas). 

 

 

Grace gandhi

Grace gandhi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus