Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029. Salah satu yang dibahas dalam Perpres yang diteken di Jakarta pada Senin, 10 Februari 2025 tersebut adalah pembentukan Badan Penerimaan Negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa dalam rangka mencapai visi Indonesia Emas 2045, diperlukan kebijakan fiskal yang adaptif dan ruang fiskal memadai agar memberikan stimulus terhadap perekonomian. Salah satu kunci untuk meningkatkan ruang fiskal yang dimaksud ialah melalui peningkatan pendapatan negara, baik perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Rendahnya pendapatan negara di Indonesia saat ini disebabkan masih adanya kesenjangan mencakup aspek administrasi maupun kebijakan yang memerlukan transformasi tata kelola kelembagaan sebagai enabler untuk optimalisasi pendapatan negara,” seperti dikutip dari Perpres Nomor 12 Tahun 2025.
Dalam konteks perpajakan, Prabowo mengharapkan pembenahan tata kelola kelembagaan untuk dapat mengimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) secara terintegrasi, meningkatkan pelayanan dan kepatuhan perpajakan, serta mewujudkan inisiatif berbagai kebijakan penerimaan perpajakan yang adil, efisien, berdaya saing, dan optimal.
Sementara itu, terkait PNBP, pembenahan tata kelola disebut diperlukan untuk mendorong optimalisasi PNBP dengan menjaga mutu layanan publik, mendorong transparansi dan akuntabilitas, memicu pendapatan dari dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN), optimalisasi aset, serta optimalisasi sumber daya alam (SDA) dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam lima tahun kepemimpinannya ke depan, Prabowo berencana melakukan penataan kelembagaan pendapatan negara melalui beberapa tahapan, meliputi perencanaan dan persiapan, yang mencakup reformasi administrasi penyempurnaan proses bisnis; serta internalisasi tata kelola atau sistem baru untuk efektivitas administrasi dan kelembagaan.
Kemudian, tahapan penataan kelembagaan pendapatan negara melalui implementasi secara menyeluruh disertai dengan peninjauan efektivitas tata kelola atau sistem pengumpulan pendapatan negara terhadap pencapaian target rasio pendapatan negara terhadap produk domestik bruto (PDB), serta dampaknya terhadap masyarakat dan pembangunan nasional.
“Adapun highlight (sorotan) intervensi dari mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB menuju 23 persen termuat dalam infografis,” demikian petikan Perpres Nomor 12 Tahun 2025.
Sebelumnya, Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka pernah menuliskan rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara dalam dokumen visi misinya sebagai capres dan cawapres dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, terutama pada bagian 8 program hasil terbaik cepat. Mereka menyebutkan bahwa jika terpilih, maka akan mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan terhadap PDB ke 23 persen.
“Sebagian pembangunan ekonomi perlu dibiayai sebagian dari anggaran pemerintah. Anggaran pemerintah perlu ditingkatkan dari sisi penerimaan yang bersumber dari pajak dan bukan pajak,” tulis Prabowo-Gibran.
Oleh karena itu, tertulis dalam dokumen, menurut mereka, negara membutuhkan terobosan nyata dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari dalam negeri. “Pendirian Badan Penerimaan Negara ditargetkan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB mencapai 23 persen,” seperti dikutip dari dokumen visi misi Prabowo-Gibran.
Pilihan Editor: Mengapa Danantara dan Badan Penerimaan Tak Kunjung Beroperasi