Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah penolakan kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada tahun depan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan sejumlah barang dan produk jasa akan dibebaskan dari PPN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2024 di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024, seperti dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bendahara Negara ini menyebutkan pelaksanaan Undang-undang tetap menjaga asas keadilan, tak terkecuali soal PPN 12 persen. Oleh sebab itu, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tetap dijalankan, namun sambil memperhatikan asas keadilan bagi masyarakat.
“Kami sedang memformulasikan lebih detail, karena ini konsekuensi terhadap APBN, aspek keadilan, daya beli, dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan,” kata Sri Mulyani.
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani menyatakan pihaknya tengah memfinalisasi paket kebijakan PPN dan akan segera diumumkan bila pembahasannya telah rampung. Yang pasti, kata Menkeu, kebijakan yang akan dikeluarkan nantinya tidak akan menambah beban pajak pada barang dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Mantan Managing Director Bank Dunia ini kemudian menjelaskan barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN. Sejumlah barang itu meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, serta jasa asuransi.
Tak hanya itu, kata Sri Mulyani, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, pemakaian listrik, dan air minum juga akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.
Adapun pembebasan PPN terhadap barang dan jasa tersebut sudah berlangsung saat ini, yakni saat tarif PPN yang berlaku sebesar 11 persen. Pembebasan itu pun akan tetap diterapkan saat PPN naik menjadi 12 persen nantinya.
“Nilai dari barang dan jasa yang tidak dipungut PPN, yang kami sebut sebagai fasilitas, untuk tahun ini diperkirakan mencapai Rp 231 triliun. Itu PPN yang tidak dikumpulkan dari barang dan jasa yang PPN-nya dinolkan," ujar Sri Mulyani. "Tahun depan, kami perkirakan pembebasan PPN itu akan mencapai Rp 265,6 triliun."
Ditanya soal PPN 12 persen yang hanya akan diterapkan pada barang mewah seperti yang disampaikan Presiden Prabowo sebelumnya, Sri Mulyani bergeming. Ia mengatakan pihaknya masih dalam tahap penghitungan dan persiapan, sehingga ia belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut.
Namun ia menggarisbawahi penyusunan kebijakan itu akan tetap konsisten memperhatikan asas keadilan. “Di satu sisi ini menyangkut pelaksanaan UU, tapi juga ada sisi asas keadilan. Ada aspirasi masyarakat, tapi juga keadaan dan kesehatan APBN. Kami harus mempersiapkan secara teliti dan hati-hati,” ucapnya. "Dan untuk dampaknya terhadap APBN, harus kita hitung secara hati-hati, karena ini adalah kepentingan kita semua."