Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Ridwan Kamil Putuskan UMP Jawa Barat Rp 1,67 Juta

Ridwan Kamil menetapkan UMP Jawa Barat sebesar Rp 1.668.372,83.

1 November 2018 | 12.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bandung -Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah provinsi sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2019. “Saya mengumumkan UMP sebesar Rp 1.668.372,83. Kenaikannya 8,03 persen,” kata dia di Gedung Sate, Bandung, Kamis, 1 Novemer 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penetapan tersebut terutang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tanggal 1 November 2018. Prosentase kenaikan itu mengacu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tanggal 15 Oktober 2018 berdasarkan PP 78/2015, dengan rincian kenaikan 8,03 persen terdiri dari komponen inflasi 2,88 persen dan laju pertumbuhan ekonomi nasional 5.15 persen.

Ridwan Kamil mengatakan, penetapan kenaikan upah itu sudah ditentukan pemerintah pusat. “Penentuan prosentase itu dari pusat, sekarang 8,03 persen. Kita ikuti aturan sebagai perwakilan dari pemerintah pusat (di daerah),” kata dia.

Ridwan Kamil maklum jika ada pihak yang tidak puas dengan penetapan UMP Jawa Barat tersebut. “Setiap keputusan, tidak ada yang pernah puas. Bagi yang kurang puas bilang tidak adil, kata buruh terlalu rendah, kata pengusaha terlalu tinggi, tetap weh semua yang terdampak mengatakan begitu,” kata dia.

Ridwan Kamil mengatakan, penetapan UMP Jawa Bart ini menjadi batas bawah. “UMP untuk memastikan semua yang bekerja di wilayah provinsi Jawa Barat tidak kurang dari angka yang disebutkan. Kenyataannya di setiap kabupaten/kota (UMK) daerah itu tidak ada yang sama, selalu lebih tinggi. Maka dinamikanya lebi banyak nanti di UMK yang akan dihtiung dalam beberapa hari ke depan,” kata dia.

Ridwan Kamil mengaku tidak bisa mengintervensi cara penetapan upah karena menjadi kewenangan pemerintah pusat. Namun, dia mengklaim, tengah menyiapkan aturan untuk menekan angka pengeluaran buruh diantaranya mewajibkan pengusaha yang hendak mendirikan pabrik untuk menyediakan fasilitas rumah susun untuk buruh di lokasi terdekat. “Dengan rumah susun atau perumahan dekat pabrik akan menjamin cost tranportasi buruh,” kata dia.

Ia mengatakan, tata ruang kawasan industri selama ini belum ideal. Seharusnya zona industri dan zona permukiman berdekatan. “Di Indonesia ini agak keliru tata ruangnya. Zona kerja dan zona permukiman dijauhkan, sehingga ada jarak. Jarak itu cost. Cost itu bisa psikologi stress, cost ekonomi. Ini yang terus menerus, kalau BBM naik, terimbas,” kata dia.

Ridwan Kamil menjanjikan dalam lima tahun akan mengupayakan mewajibkan perusahaan menyediakan permukiman dekat pabrik. Selain itu dia menjanjikan penyediaan bus gratis bagi buruh, hingga fasilitasi pembelian online sembako khusus buruh dengan harga grosir.

“Ini cara kami mensejahterakan buruh tanpa harus menaikakn upah, dengan menurunkan pengeluaran mereka,” kata dia. “Memang belum kelihatan, tapi minimal perintah saya, dalam program 100 hari, kajiannya sudah ada untuk dilaksanakan di waktu yang tepat.”

Bersamaan, Ridwan Kamil mengumumkan pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 54 tahun 2018 yang diteken gubernur sebelumnya, Ahmad Heryawan, tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di daerah Provinsi Jawa Barat. “Untuk sementara kami cabut. Kami akan review di waktu yang tidak terlalu lama untuk disempurnakan, direvisi, dan dijadikan peraturan mengikat kembali dalam waktu secepatnya,” kata dia.

Salah satu yang akan direvisi soal pasal karet penentuan UMSK. “Buruh khawatir, ini akan menjadi alibi. Karena tidak ada permohonan industri, brarti tidak ada diskusi atau penetapan UMSK), ini kan bola karet. Menurut saya harus tegas. Itu salah satu poin yang kita perbaiki,” kata Ridwan Kamil.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus