Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah pemerintah provinsi menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 presiden sesuai keputusan Presiden Prabowo. UMP Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.396.761 atau naik sebesar 6,5 persen dari tahun lalu sebesar Rp5.067.381 per bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761," kata Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah Provinsi Jakarta menerapkan ketetapan itu dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga sudah melakukan rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2025.
"Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," katanya.
UMP Jawa Barat untuk 2025 disepakati oleh Pemprov Jabar, pengusaha dan serikat pekerja, juga naik sebesar 6,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan. Jika dirupiahkan hanya naik Rp140 ribu.
"Untuk UMP kenaikannya itu kecil, asalnya Rp2.057.000, kalau naik 6,5 persen menjadi Rp2.191.000, jadi kenaikannya enggak besar cuma Rp140 ribuan kalau kita lihat," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto.
Namun upah yang berlaku nantinya adalah upah minimum kabupaten/kota yang angkanya lebih besar. Misalnya Kabupaten Karawang pada 2024 menetapkan upah minimal kabupaten sebesar Rp5,2 juta, sedangkan kota Bekasi Rp5,3 juta.
"Sepanjang direkomendasikan dan disepakati kabupaten/kota, maka itu disahkan oleh gubernur. Tidak boleh gubernur menurunkan dari usulan teman-teman. Khusus tahun ini berdasarkan Permen, dilarang di bawah 6,5, persen," katanya.
Kenaikan UMP 6,5 persen ini, kata dia, jika dirupiahkan berarti terjadi kenaikan sekitar Rp140 ribu dari besaran UMP sebelumnya.
Sementara terkait Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), kata dia, hingga saat ini masih terjadi ketidaksepakatan, karena dari pengusaha tidak sepakat dengan kenaikan 11,5 persen.
"UMSP kita usulkan 5 persen, karena harus di atas UMP, jadi kalau UMP 6,5 persen, maka harus di atas itu. Kenaikannya UMP 6,5 persen, tambah 5 persen jadi 11,5 persen," katanya.
Terkait hal itu, Roy mengaku pihaknya akan menunggu sikap dari gubernur apakah akan menerbitkan SK UMSP atau tidak. "Kalau tidak diterbitkan, maka gubernur melanggar aturan, karena itu wajib," tuturnya.
Dari Sumatera Barat sampai Papua Barat
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.994.193,47, atau naik RP182.744,2 dibandingkan UPM 2024 sebesar Rp2.811.449,27. Kenaikan ini sebesar 6,5 persen sesuai keputusan presiden.
Gubernur Mahyeldi juga menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) senilai Rp3.024.193. UMSP adalah upah minimum yang ditetapkan khusus untuk sektor atau industri tertentu yang memiliki karakteristik pekerjaan atau risiko yang lebih berat dibandingkan dengan sektor lainnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen atau menjadi Rp2.878.285 yang mulai berlaku pada Januari 2025.
Penjabat Gubernur Kalbar, Harisson di Pontianak, Senin, mengatakan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, yang mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks terkait.
Kenaikan UMP ini kata dia diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja di Kalbar, sekaligus mendukung kelangsungan usaha di daerah ini.
Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, menetapkan besaran UMP menjadi Rp3.473.621,04, kata Pelaksana Tugas Sekda Kalteng Katma F. Dirun dihubungi di Palangka Raya.
UMSP Kalimantan Tengah 2025 untuk sub sektor perkebunan buah kelapa sawit sebesar Rp3.480.000, serta pada sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.500.000.
Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah menyepakati UMP 2025 sebesar Rp2.915.000, naik 6,5 persen atau Rp178.302 dari UMP 2024 sebesar Rp2.736.698.
"Kami telah melaksanakan sidang penetapan upah minimum dan upah minimum sektoral untuk Provinsi Sulteng dan menyepakati UMP Sulteng tahun 2025 sebesar Rp2.914.583 yang dibulatkan menjadi Rp2.915.000," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Sulteng Arnold Firdaus di Palu, Senin.
Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.408.000, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun lalu Rp3,2 juta.
"Penetapan ini telah disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan pada Jumat 6 Desember 2024, yang melibatkan perwakilan serikat buruh dan asosiasi pengusaha," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara Marwan Polisiri di Ternate.
Sedangkan UMSK 2025 ditetapkan bervariasi sesuai dengan sektor industri, namun nilainya tetap lebih tinggi dari UMP.
Apindo Papua Barat Menolak
Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.615.000 atau naik 6,5 persen dari UMP 2024 yaitu Rp3.393.500.
Pembahasan UMP 2025 yang melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), berlangsung cukup alot.
"Meskipun Apindo menolak kenaikan 6,50 persen, tapi kami tidak bisa hindari karena formulanya sudah begitu," ujar Ketua Dewan Pengupahan Papua Barat Melkias Werinussa, di Manokwari, Senin.
Dewan Pengupahan Papua Barat juga menetapkan besaran UMSP 2025 untuk industri pengolahan dengan subsektor industri semen dan pengolahan bahan bakar mineral Rp3.850.000, kemudian sektor pertambangan dan penggalian Rp5.325.000.
Ketua Apindo Papua Barat Piter Woniana mengatakan pihaknya menolak hasil penetapan UMP 2025, karena pemerintah daerah hanya mengacu pada ketentuan nasional.
Apindo telah menyiapkan sejumlah poin sanggahan untuk menjadi bahan pertimbangan Gubernur Papua Barat sebelum menandatangani surat keputusan pemberlakuan UMP 2025.
"Kalau Gubernur tetap tanda tangan, maka kami tempuh jalur hukum. Seharusnya, dewan pengupahan pertimbangkan karakteristik daerah," ujar Piter.