Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana mengubah struktur gaji pegawai negeri sipil atau PNS. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menyampaikan usulan itu kepada Presiden Joko Widodo dalam sidang kabinet.
Sri Mulyani mengatakan rencana ini berasal dari pemikirannya bersama dengan Menteri Peraturan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pemerintah ingin mengkaji ulang semua komponen penerimaan PNS. Komponen itu termasuk gaji pokok, tunjangan, honor, hingga pensiun.
Baca: Ikut Bimbel Tes CPNS, Berapa Persen Peluang Kelulusan Jadi PNS?
"Kami harapkan bisa diubah atau direformasi sehingga bisa menimbulkan suatu kondisi bagi aparatur sipil negara bekerja secara baik, profesional, tapi sesuai dengan kemampuan negara," kata Sri Mulyani, di Djakarta Theater, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2018.
Namun, ketika ditanya detailnya, Sri Mulyani enggan menjelaskan. Dia mengatakan akan membahasnya terlebih dulu dengan Presiden sebelum menyampaikan informasi yang lebih rinci.
Sri Mulyani juga belum bisa memastikan perubahan pendapatan PNS akan berlaku. "Kami lihat dulu," ujarnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebelumnya menyatakan akan kembali membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk tahun 2018. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Herman Suryatman mengatakan kuota penerimaan CPNS tersebut berjumlah 200 ribu orang.
Herman mengatakan, sebelumnya, Kementerian telah menerima usulan dari tiap daerah untuk jumlah PNS yang dibutuhkan. Namun, kata dia, setiap daerah yang mengusulkan harus memvalidasi terlebih dahulu usulan tersebut sesuai dengan regulasi. "Karena ada restrukturisasi, kami meminta daerah memvalidasi data-datanya. Itu yang sedang berproses sekarang," kata Herman, akhir tahun lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini