Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sri Mulyani: Bea Masuk Belanjaan Bukan untuk Tambah Penerimaan

Pemerintah menyebutkan penerapan bea masuk belanjaan bukan sebagai upaya menggenjot penerimaan negara.

29 Desember 2017 | 16.12 WIB

Video tentang petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang berupa kosmetik dalam jumlah banyak diunggah di akun FB Bea Cukai, Kamis, 7 Desember 2017.(facebook.com)
Perbesar
Video tentang petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang berupa kosmetik dalam jumlah banyak diunggah di akun FB Bea Cukai, Kamis, 7 Desember 2017.(facebook.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tidak menargetkan penerimaan dari penerapan kebijakan kenaikan batas nilai barang bawaan atau belanjaan pribadi yang bebas bea masuk. "Ini bukan tentang target penerimaan dan isu fiskal, tapi kita ingin membantu dan memberi kemudahan dari masyarakat," kata Sri Mulyani, di Aula Djuanda, Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Kamis, 28 Desember 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan Sri Mulyani tersebut menindaklanjuti penetapan kenaikan batas nilai barang bawaan yang dibebaskan bea masuknya. Batas nilai belanjaan impor itu naik dari sebelumnya US$ 250 menjadi US$ 500 per orang. "Untuk isu ini yang kami paling kedepankan adalah pelayanan," tuturnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beleid yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/PMK.04/2017 pada 27 Desember 2017 mengenai ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut ini, menurut Sri Mulyani, adalah bentuk respons pemerintah terhadap dinamika yang berkembang di lapangan. "Ini bagian dari reform kami, hal-hal yang kongkret riil yang terus kami lakukan kepada masyarakat," katanya.

Kebijakan ini merupakan revisi dari PMK Nomor 188/PMK.04/2010 dan dilakukan karena saat ini terjadi pertumbuhan penumpang yang signifikan. Selain itu, aturan terkait bea masuk barang bawaan tersebut mempertimbangkan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat.

Untuk mewujudkan pelaksanan kebijakan ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Barang Bawaan Penumpang berupa One Stop Service. Satuan tugas ini akan membantu penumpang yang kesulitan dengan penyelesaian barang bawaannya. 

Satgas ini tersedia di empat bandar udara internasional di Indonesia dengan jalur komunikasi langsung yang dapat dihubungi. Keempat bandara tersebut adalah  Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, dan Bandara Kualanamu.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus