Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan memberikan insentif bagi industri media. Dia mengatakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN bahan baku kertas koran akan ditanggung pemerintah.
"Jadi mulai Agustus ini PPN-nya ditanggung oleh pemerintah dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya sudah akan keluar, sudah diharmonisasikan," kata dia dalam Pembukaan Kongres Asosiasi Media Siber Indonesia atau AMSI, Sabtu, 22 Agustus 2020.
Menurutnya, keringanan itu diberikan karena pemerintah menilai fungsi media massa menjadi sangat penting untuk ikut membantu edukasi, memberikan pemahaman dan menimbulkan gaya hidup baru.
Dia juga mengatakan saat ini masih menjadi pembaca rutin media cetak.
Selain PPN itu, menurut dia, pemerintah memberikan keringanan pembayaran listrik untuk industri media. Perusahaan pers bisa membayar listrik sesuai yang dipakai, tidak lagi menggunakan aturan minimum pemakaian.
"Kami minta pada PLN itu tidak diminta untuk dibayarkan oleh pelanggan, jadi pelanggan membayar berdasarkan memang yang betul-betul digunakan," ujarnya.
Keringanan itu, menurutnya, juga diterapkan tidak hanya untuk media, tapi juga untuk industri bisnis dan sosial.
Dia juga mengatakan penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi industri media. Hingga saat ini penundaan tersebut masih dalam proses. Dia berharap penundaan itu bisa dilakukan sampai Desember. Implementasinya, kata dia, baru bisa dimanfaatkan setelah Peraturan Pemerintah (PP) rampung dan disahkan.
Pemerintah, kata Sri Mulyani, juga masih mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan ihwal penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi para pekerja media.
Ditambah lagi, kata dia, pemerintah memberikan keringanan cicilan pajak korporasi, dari semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen.
"Kami dari sisi pemerintah mencoba all out untuk menggunakan instrumen untuk membantu," ujar Sri Mulyani.
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: Buka Kongres AMSI, Sri Mulyani Sebut Sering Jadi Korban Clickbait
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini