Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja Terbaru 2022

Syarat dan cara daftar kartu kuning lewat online dan offline yang mudah

12 Agustus 2022 | 11.49 WIB

Ilustrasi lowongan pekerjaan. ANTARA/R. Rekotomo
Perbesar
Ilustrasi lowongan pekerjaan. ANTARA/R. Rekotomo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kartu kuning merupakan kartu tanda pencari kerja. Syarat kartu kuning biasanya dibutuhkan bagi yang akan melamar pekerjaan di instansi pemerintahan atau pegawai negeri sipil (PNS). Oleh karena itu, penting bagi calon pekerja mengetahui syarat dan cara membuat kartu kuning untuk melamar pekerjaan.

Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, kartu kuning merupakan salah satu syarat mengajukan lamaran pekerjaan. Tak hanya untuk instansi pemerintahan, namun kartu kuning juga diperlukan untuk melamar di perusahaan swasta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kartu kuning sering disebut pula kartu AK1. Kartu ini berisi data atau identitas pelamar kerja. Data ini akan dikumpulkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masing-masing daerah. Disnaker akan membantu menyerahkan data para pelamar kerja kepada perusahaan. Jadi, hal ini memudahkan perusahaan dalam memverifikasi kandidat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum membuat kartu kuning, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu. Perlu diketahui bahwa persyaratan untuk membuat kartu kuning tiap kota atau kabupaten bisa saja berbeda-beda. Namun, dokumen persyaratan pasti tidak jauh dari dokumen berikut ini. Berikut syarat dan cara membuat kartu kuning yang bisa dilakukan secara online dan offline.

Syarat membuat kartu kuning

Sebelum membuat kartu kuning, sebaiknya mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan, Berikut syarat membuat kartu kuning yang diperlukan.

  1. Fotokopi dokumen ijazah terakhir yang telah dilegalisir. 

  2. Fotokopi KTP atau SIM.

  3. Fotokopi Akta Kelahiran.

  4. Fotokopi KK.

  5. Pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar. 

  6. Fotokopi surat keterangan kerja sebelumnya (jika ada). 

  7. Fotokopi sertifikat kompetensi (jika ada).

  8. Disarankan untuk menyiapkan dokumen asli untuk berjaga-jaga jika diperlukan.

Cara membuat kartu kuning 

Cara membuat kartu kuning bisa melalui online atau offline. Berikut langkah-langkahnya yang bisa Anda ikuti.

Cara membuat secara online melalui website

  1. Buka browser di HP Anda. 

  2. Masuk ke situs https://karirhub.kemnaker.go.id/.

  3. Pada halaman utama, klik menu DAFTAR.

  4. Masukan data yang diperlukan seperti nomor NIK, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi.

  5. Klik MASUK SEKARANG.

  6. Kemudian lengkapi profil dengan mengisi pas foto, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

  7. Klik menu DAFTAR SEBAGAI PENCARI KERJA. 

  8. Periksa kembali semua data yang telah dimasukkan.

  9. Jika semua data sudah tepat, klik SIMPAN dan data diri Anda pun telah tersimpan.

  10. Jika ingin mencetak kartu kuning, Anda dapat datang langsung ke Disnaker di kabupaten atau kota Anda.

Cara membuat kartu kuning secara offline

  1. Siapkan semua persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.

  2. Datanglah ke kantor Disnaker di kota atau kabupaten Anda.

  3. Sampaikan tujuan Anda dan serahkan semua persyaratan ke loket atau tempat pembuatan kartu kuning.

  4. Selanjutnya, petugas akan membantu memproses data dan mencetak kartu kuning Anda.

  5. Tunggu hingga petugas selesai.

  6. Pastikan lakukan pengecekan apakah data diri yang terletak di kartu kuning sudah sesuai dengan data diri Anda.

Demikian syarat dan cara membuat kartu kuning dengan mudah. Pendaftaran atau pembuatan kartu kuning ini gratis tidak dipungut biaya sepeserpun.  

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus