Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gajah Mada, Fahmy Radhi, mengkritik rencana pemerintah mengubah skema pengadaan batu bara PT Perusahaan listrik Negara (Persero) alias PLN, yaitu dengan membeli komoditas itu di harga pasar dengan dukungan Badan Layanan Umum.
Menurut Fahmy, skema itu bukannya menjadi solusi atas masalah pasokan batu bara yang belakangan terjadi, malah bisa menjadi perkara anyar. "Skema BLU sesungguhnya tidak akan menyelesaikan masalah, namun justru akan menimbulkan masalah baru," ujar dia kepada Tempo, Kamis, 13 Januari 2022.
Dalam skema BLU, PLN akan membeli batubara dengan harga pasar, bukan dengan harga DMO. Selisih harga pasar dengan harga patokan akan ditanggung BLU, yang dananya berasal dari iuran pengusaha yang melakukan ekspor batubara.
Fahmy menilai tidak ada jaminan bahwa PLN akan mendapatkan pasokan sesuai jumlah kebutuhannya meskipun perusahaan setrum itu membeli sesuai harga pasar. Pasalnya, bisa saja para pengusaha batu bara itu sudah berkontrak jangka panjang dengan pembeli di luar negeri ketimbang menjual ke PLN yang kontraknya jangka pendek.
"Kalau benar, tidak dapat dihindari PLN akan kembali mengalami krisis batubara, yang mengancam pemadaman sebagian besar pembangkit listrik yang menggunakan batu bara," ujar Fahmy.
Belum lagi, ia melihat selisih harga batu bara pasar dan harga batu bara DMO selisihnya sangat besar, lebih dari US$ 130 per metrik ton. Apabila dikalikan dengan kebutuhan PLN, maka nilai penggantian itu akan cukup tinggi.
"Dengan dana sebesar itu tentunya akan ada keengganan pengusaha untuk membayar iuran BLU. Kalau iuran itu gagal dibayarkan kepada PLN karena keengganan pengusaha, harga pokok penyediaan (HPP) sudah pasti akan membengkak," kata dia. Dalam kondisi tersebut, kalau tidak ingin bangkrut, PLN harus menaikkan tarif listrik yang makin memberatkan rakyat.
Karena itu, Ketimbang menggunakan skema BLU, yang akan menimbulkan masalah baru, Fahmy menyarankan pengadaan batu bara itu tetap menggunakan skema DMO batubara dengan melakukan perbaikan aturan.
Pertama, menetapkan jadual pasokan ke PLN per bulan, bukan pertahun, yang akan digunakan sebagai dasar penetapan sanksi bagi pengusaha yang tidak memenuhi pasokan per bulan.
Kedua, menetapkan sanksi bagi pengusaha yang tidak memenuhi pasokan dengan melarang ekspor batu bara pada bulan berikutnya. "Perbaikan aturan DMO akan mecegah kembalinya terjadi krisis batubara yang dialami PLN, maka janganlah dihapus DMO batu bara," tutur Fahmy.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.