Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan, kebijakan pemerintah memangkas alur distribusi pupuk bersubsidi sudah mulai berlaku. Pemberlakuan kebijakan ini telah diputuskan pemerintah dalam rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“(Aturan pemangkasan alur distribusi pupuk subsidi) sudah diputuskan. Sudah Ratas di depan Presiden langsung. Presiden setuju. Kami sudah ketok palu. Jadi sudah berlaku,” kata pria yang akrab disapa Zulhas ini dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Kamis, 12 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zulhas mengatakan, masih ada persoalan administratif ihwal Peraturan Presiden (Perpres) penyaluran pupuk bersubsidi. Kendati begitu, ia mengklaim skema baru penyaluran pupuk subsidi kini telah disederhanakan.
Kuni, Zulhas mengatakan, penyaluran pupuk subsidi tak lagi memerlukan surat keputusan (SK) dari bupati dan gubernur. Penyaluran pupuk subsidi juga tak perlu menunggu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Penyaluran pupuk subsidi kini cukup mengantongi SK dari Menteri Pertanian. Dengan SK itu, pupuk subsidi dapat langsung disalurkan oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) soal penyaluran pupuk subsidi pada Rabu pagi, 4 Desember 2024. Ia membidik aturan tentang skema baru penyaluran pupuk subsidi itu akan terbit bulan ini.
“Perpresnya sudah selesai. Insyaallah mudah-mudahan bulan ini terbit. Bisa saja satu dua minggu terbit,” kata menteri yang menjabat ketiga kalinya itu setelah periode 2014–2019 dan 2023–2024 dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR pada Rabu, 4 Desember 2024.
Amran mengatakan, ia telah menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk melapor ihwal perkembangan perpres ini. Menurut dia, Kepala Negara telah menyetujui isi dari aturan anyar tersebut. Karena itu, ia mengklaim pupuk seharusnya tak ada masalah lagi.
Dalam skema baru, Amran menjelaskan pupuk subsidi akan menjadi wewenang Kementerian Pertanian (Kementan), 11 kementerian lain tak akan dilibatkan lagi. Setelah ditandatangani Mentan, pupuk subsidi langsung disalurkan oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) atau pengecer, dan sampai ke tangan petani.
“Kalau kami sudah tanda tangan, itu langsung bisa berjalan di daerah, karena stok ada di desa di tingkat petani. Jadi ini tidak ada masalah lagi,” kata sepupu pengusaha Haji Isam itu.