Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Cerita Ridwan Kamil: Jenazah Eril Masih Utuh dan Wangi Daun Eucalyptus

10 Juni 2022 | 15.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Kepolisian Bern melakukan identifikasi melalui pencocokan DNA terhadap jenazah tersebut yang hasilnya, jenazah dikonfirmasi sebagai Eril. Pada Kamis siang, waktu setempat, pihak kepolisian menyampaikan konfirmasi bahwa jenazah yang ditemukan adalah Emmeril Kahn Mumtadz. Foto : Instagram

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Jenazah Eril akan tiba di Tanah Air pada Minggu, 12 Juni 2022 dan dimakamkan pada Senin, 13 Juni 2022. Kepolisian Bern telah bertemu KBRI bersama keluarga Ridwan Kamil untuk menyampaikan informasi awal tentang ditemukannya jenazah yang diduga Eril pada Rabu, 26 Juni 2022, pukul 06.50 pagi waktu Swiss. Foto : Instagram

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Ridwan Kamil mengemukakan bahwa wajah Eril terlihat rapih dengan menengok ke kanan dan wangi seperti aroma daun eucalyptus. “Saya bersaksi, jasad Eril wangi seperti wangi daun eucalyptus. Sungguh mukjizat kecil yang sangat kami syukuri,” kata Ridwan Kamil. Foto : Instagram

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan jenazah Eril ditemukan utuh di Bendungan Engehalde, Bern, Swiss setalah 14 hari hilang di Sungai Aare pada 26 Mei 2022. Ridwan mengungkap penyebab jenazah anaknya yang bernama lengkap Emmeril Kahn Mumtadz itu dalam kondisi baik. Foto : Instagram

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Ridwan Kamil menyampaikan penyebab jasad Eril yang tetap utuh meskipun sudah 14 hari di dalam air. “Penjelasan ilmiah kenapa jasadnya utuh: Sungai Aare yang sedingin kulkas dan minim fauna, membuat jasadnya terjaga setengah membeku, sehingga tetap utuh lengkap walau berada di dasar sungai selama 14 hari,” ujarnya. Foto : Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus