Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kerap dikabarkan dilakukan suami terhadap istri. Sesungguhnya, korban KDRT bisa istri atau suami. Artinya, tdak hanya suami yang dapat melakukan tindak kekerasan terhadap istri, begitu pula sebaliknya. Tindak KDRT terhadap suami bisa terjadi. Psikolog yang juga Direktur Minauli Consulting Medan, Irna Minauli, menyatakan, faktanya kekerasan juga dapat terjadi dari istri terhadap suami, maupun dari anak terhadap orang tua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Selama ini orang kebanyakan beranggapan bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hanya dilakukan suami terhadap istri," ujar Minauli, kepada Tempo.co.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri dapat berbentuk kekerasan fisik seperti menampar dan menendang, kekerasan verbal seperti mencaci dan merendahkan istri, dan juga melarang istri secara finansial seperti tidak menafkahi kebutuhan keluarga.
"Adapun, bentuk kekerasan yang biasa dilakukan oleh istri biasanya berupa kekerasan sosial, seperti membatasi pergaulan suami sehingga istri selalu mengecek handphone suami, serta kekerasan verbal, di mana istri merendahkan harga diri suami," ujarnya.
Minauli menerangkan, kekerasan fisik yang dilakukan oleh istri terhadap suami terbilang langka sebab pada umumnya laki-laki lebih kuat secara fisik dibandingkan perempuan. Oleh karena itu, kekerasan fisik biasanya terjadi pada saat kondisi suami lebih lemah dibandingkan istri, contohnya pada saat suami mengalami kelumpuhan.
Merawat orang yang sakit tergolong tugas yang sulit. Terlebih lagi, biasanya orang yang sedang sakit juga cenderung menjadi lebih rewel karena merasa tidak nyaman dengan kondisinya.
"Kondisi seperti ini biasanya menimbulkan frustrasi pada istri, karena di satu sisi ia merasa harus berbakti pada suami namun di sisi lain juga mengalami kelelahan fisik dan mental, terlebih ketika harus merawatnya sendirian," kata dia.
Tindak KDRT merupakan fenomena gunung es yang jika tidak segera ditangani akan merambat lebih luas lagi dan menyebabkan kerusakan secara psikis. Berikut adalah nomor yang dapat dihubungi untuk pengaduan adanya tidak KDRT:
- Hotline KPPPA (0821-2575-1234)
- Call center 119 ext. 8 (Psychological First Aid)
- Komnas Perempuan 0821 2575 1234
- Kementrian Sosial RI 1500 771
VALMAI ALZENA KARLA