Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Vaksin Merah Putih telah mendapatkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau LPPOM MUI. Vaksin Merah Putih dikembangkan oleh tim peneliti Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Vaksin Merah Putih hukumnya suci dan halal," kata Komisi MUI Bidang Fatwa Asrorun Nia'm Sholeh dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 Februari 2022. Vaksin tersebut mendapatkan ketetapan halal dalam pada sidang komisi Fatwa MUI pada Senin, 7 Februari 2022 dan berlaku sampai 6 Februari 2026.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Peneliti Vaksin Merah Putih dari Universitas Airlangga, Fedik Abdul Rantam mengatakan, untuk sampai ke tahap sertifikasi halal ini, mereka mendapatkan tiga kali bimbingan dari LPPOM MUI supaya dapat digunakan mayarakat dengan aman dan halal. "Fatwa halal ini merupakan dukungan yang besar untuk vaksin asli Indonesia," ujarnya.
Fedik melanjutkan, Vaksin Merah Putih tidak hanya dikembangkan di Universitas Airlangga. Ada lima platform lain yang menerapkan pendekatan berbeda, yakni dari Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
LPPOM MUI menyatakan Vaksin Merah Putih suci dan halal. Dok. LPPOM MUI
Vaksin Merah Putih dari Universitas Airlangga menerapkan platform inaktivasi virus yang sudah teruji klinis. Sebanyak 63 relawan telah disuntik vaksin ini. Dan pada tahap berikutnya akan melibatkan 400-500 orang. Selama 1,5 tahun, pengembangan vaksin Merah Putih juga dalam pengawasan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Direktur Utama PT. Biotis Pharmaceuticals Indonesia, FX. Sudirman mengatakan, uji klinis dengan subjek penelitian yang belum pernah divaksin menjadi tantangan besar bagi para peneliti. Mereka mencari ke kantong-kantong masyarakat yang belum divaksin, seperti kalangan pesantren yang dikawal Kiai Asep dari Mojokerto, Jawa Timur. "Sebab itu, dukungan fatwa halal ini sangat penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan subjek peneliti," katanya.
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelasakan, proses pendaftaran Vaksin Merah Putih untuk uji dan sertifikasi halal bermula pada 14 Januari 2022. "Kami memeriksa administratif hingga audit langsung di bulan yang sama, sampai pada 7 Februari 2022 menetapkan kehalalannya," ujarnya.
Baca juga:
Ini Sebab Tim Vaksin Merah Putih Yakin Bisa Atasi Omicron
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.