Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hiburan

Cara Pemerintah Yogyakarta Tertibkan Para Perokok di Malioboro

Kawasan Malioboro Yogyakarta telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok sejak 2020.

22 Maret 2022 | 06.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta belakangan mulai gencar mensosialisasikan kebijakan kawasan wisata dan ruang publik agar menjadi kawasan tanpa rokok (KTR). Selain itu, Kota Yogyakarta dalam berbagai kesempatan kini menggencarkan program Kota Layak Anak dengan rencana pelarangan dan pembatasan iklan rokok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami sebenarnya tak mempermasalahkan dengan pengaturan kawasan wisata atau ruang publik di Yogya mengadopsi ketentuan Perda KTR itu,” kata Ketua Organisasi Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM) DI Yogyakarta Waljid Budi Lestarianto, Senin, 21 Maret 2022

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hanya saja, Waljid meminta Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mengatur kawasan tanpa rokok itu konsisten dengan regulasi yang telah dibuatnya sendiri, yakni Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. “Dalam perda itu disebutkan, pemerintah akan mengatur, bagaimana perokok berperilaku di ruang publik, tapi sarana-prasarananya tak kunjung memadai,” kata dia.

Organisasi itu pun menyoroti tentang penerapan perda KTR itu di kawasan Malioboro yang jadi persinggahan utama wisatawan saat di Yogyakarta.
“Tempat khusus perokok yang disediakan di Malioboro selain unitnya sedikit, juga lokasinya dibuat sangat jauh misalnya di lantai tiga sebuah gedung, yang mau naik ke situ siapa?” kata Waljid.

Di kawasan Malioboro yang berjubel ribuan wisatawan setiap harinya, saat ini hanya ada empat unit sarana khusus untuk merokok. Seperti di kawasan Abu Bakar Ali, emperan Malioboro Mall dan Pasar Beringharjo.

Waljid mengatakan dalam penerapan kebijakan tanpa rokok, baik di kawasan wisata maupun ruang publik, Pemkot Yogyakarta semestinya melakukan survei tentang bagaimana jumlah ideal sarana yang disediakan dan lokasi yang sesuai.
“Perda ini kami harap dibuat sesuai janjinya, bisa melindungi mereka yang tak merokok namun juga tak menghilangkan hak perokok,” kata dia.

Menurut Waljid, selaku perwakilan serikat pekerja rokok tembakau makanan dan minuman, pihaknya tak mempersoalkan pemerintah akan mengatur industri rokok dalam hal pemasarannya. “Silakan saja pemerintah mengatur industrinya, namun kami sebagai pekerja yang di bawah divisi marketing perusahaan kalau tidak boleh berpromosi jelas akan ikut terpengaruh," ujarnya.

Waljid menilai Pemkot Yogyakarta yang berencana menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang larangan iklan rokok dinilai menjadi bagian yang mengingkari Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. “Kami dari kalangan buruh selama ini ikut mengkampanyekan merokok santun sesuai lokasi yang disediakan. Namun Pemkot Yogya selain belum menyediakan ruang merokok ideal malah berencana membuat industri ini terpuruk,” kata dia.

Menurut Waljid, untuk mewujudkan Yogya sebagai kota wisata nyaman dan Kota Layak Anak, Pemkot sudah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok, tak perlu embel-embel regulasi lain. “Jalankan saja Perda KTR yang sudah ada dengan konsisten,” kata dia.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi sebelumnya mengatakan penerapan ruang publik seperti Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok bukan berarti melarang aktivitas merokok. “Masih boleh tetapi tidak boleh lagi sembarangan, di Malioboro hanya boleh merokok di tempat-tempat tertentu yang sudah ditetapkan,” kata dia.

Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka mengetahui bahwa kawasan Malioboro telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok sejak 2020.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus