Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -- Medina Zein, selebgram dan pebisnis yang sempat menjadi sorotan akibat sejumlah kasus hukum, kini kembali aktif di media sosial. Setelah menghilang karena menjalani masa hukumannya selama 2 tahun 4 bulan di dalam sel, Medina kembali membagikan aktivitas sehari-hari melalui Instagram pribadinya. Ia terlihat menghadiri undangan televisi, mempromosikan produk, hingga berkumpul dengan sahabat-sahabatnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satunya adalah melalui unggahan Instagram Story dari Iqbal Cello, kerabat Medina, yang kemudian diunggah ulang oleh Medina pada Rabu, 11 November 2024. "Bahagia selalu ya mbak," kata Iqbal. Medina kemudian menjawab ucapan tersebut, “Amin sayang. Ya Allah terima kasih, semoga kerjaan semakin banyak. Alhamdulillah.”
Medina Zein Bebas dari Penjara dan Memulai dari Nol
Medina resmi bebas dari Lapas Khusus Perempuan Kelas IIA Jakarta pada 24 Oktober 2024. Setelah menjalani hukuman terkait kasus pencemaran nama baik dan penipuan, ia kini kembali beradaptasi dengan kehidupan di luar penjara. Medina mengaku bahwa dirinya harus memulai hidup dari nol. Ia mengatakan saat keluar dari sel, hanya membawa uang Rp 300 ribu, bahkan tak memiliki ATM dan telepon genggam. “Nomor aja lupa, Ini dari nol banget. Alhamdulillah, tapi keluarga juga support,” ujarnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selama menjalani hukuman, Medina mengaku banyak belajar tentang hidup. Ia menyebutkan, masa dua tahun empat bulan di penjara memberinya perspektif baru. Pengalaman pahit tersebut tampaknya mengubah cara Medina memandang hidup. Ia kini berusaha menjalani kehidupannya dengan lebih sederhana. “Lebih mensyukuri apa yang Tuhan kasih, juga lebih hidup dengan apa adanya, lebih menghargai waktu,” kata istri Lukman Azhari ini.
Optimistis Kembali ke Bisnis Kecantikan
Meski sempat tersandung kasus hukum, Medina tetap optimistis untuk kembali membangun kariernya di dunia kecantikan. Dikenal sebagai pengusaha sukses dalam bisnis skincare, Medina berencana menghidupkan kembali usahanya. Dalam wawancara yang diunggah di TikTok InsertLive pada 28 November 2024, ia mengatakan, “Aku akan survive (bertahan) lagi di dunia skincare. Yakin pasti ada (yang percaya),” ungkapnya.
Medina juga menyebut bahwa kepercayaan rekan bisnisnya menjadi motivasi untuk terus bertahan. Ia juga berusaha membuktikan bahwa dirinya mampu bangkit dan kembali meraih kesuksesan di bidang yang sudah ia geluti selama bertahun-tahun itu. “Ada beberapa orang yang Alhamdulillah masih percaya sama aku karena kan di dunia skincare Alhamdulillah sepuluh tahun MD Glowing tidak ada cacat sama sekali ya,” tuturnya menambahkan.
Kasus Hukum yang Menjerat Medina
Medina Zein sebelumnya tersandung beberapa kasus hukum. Salah satunya adalah laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh selebgram, Marissya Icha pada 13 September 2021. Kasus ini bermula ketika Medina diduga menjual tas branded palsu kepada sejumlah figur publik, termasuk Marissya.
Setelah mengetahui bahwa tas tersebut palsu, Marissya meminta pengembalian uang, tapi justru mendapat hinaan dan pencemaran nama baik. Akibat laporan tersebut, Medina ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2022. Ia dijerat Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu, Medina juga menghadapi laporan dari Uci Flowdea atas kasus dugaan pengancaman pada Oktober 2021. Medina dituding mengancam akan membom rumah Uci setelah transaksi tas Hermes palsu senilai Rp 1,3 miliar berujung pada tuntutan pengembalian uang. Ancaman ini dilaporkan Uci ke Polda Metro Jaya, yang kemudian menetapkan Medina sebagai tersangka pada Maret 2022. Medina dijerat Pasal 27 Ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.
Medina Zein menghadapi dua perkara hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Agustus 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara satu tahun untuk kasus penipuan dan satu tahun enam bulan untuk pengancaman, serta denda Rp 200 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Vonis akhirnya dijatuhkan pada 29 September 2022, dengan hukuman enam bulan penjara untuk masing-masing kasus. Sementara itu, dalam perkara tas Hermes palsu yang dilaporkan Uci Flowdea di Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Adapun masa hukuman Medina telah berakhir pada 24 Oktober 2024.
INSTAGRAM | ARRIJAL RACHMAN | TIKTOK | INSERTLIVE