Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Singapura menangkap seorang pria Australia karena diduga membakar tirai di ruang tunggu di Terminal 2 Bandara Changi pada Kamis, 12 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam keterangan yang dirilis Kepolisian Singapura (SPF), mereka mendapat laporan tentang penumpang pria yang melakukan kekerasan di ruang tunggu Terminal 2 Bandara Changi sekitar pukul 2.15 pagi hari itu. Pria itu diduga telah melakukan kekerasan verbal terhadap petugas Airport Police Division setelah tidak diberi rokok, kata polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum polisi tiba, pria itu diduga telah mencopot tirai dari ruangan dan menggunakan korek apinya untuk membakarnya. Ia kemudian mengancam akan menyebarkan api jika permintaannya tidak dipenuhi. Untungnya api segera dipadamkan oleh petugas polisi.
Wisatawan Australia itu juga menyemprotkan alat pemadam kebakaran ke arah petugas. Ia kemudian ditangkap. Kerugian atas tindakan pria berusia 33 tahun tersebut diperkirakan mencapai 1.000 dolar Singapura atau sekitar Rp11,9 juta.
"Polisi tidak memiliki toleransi terhadap tindakan kekerasan terhadap petugas polisi dan tindakan yang membahayakan nyawa atau keselamatan orang lain. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang terang-terangan mengabaikan hukum," demikian keterangan polisi.
Hukuman penjara dan denda
Dia diadili pada 13 Desember, diperkirakan akan mendapat dakwaan perbuatan jahat dengan api untuk tujuan menimbulkan kerusakan. Pelanggaran ini dapat dijatuhi hukuman hingga tujuh tahun penjara, denda, atau keduanya jika terbukti bersalah, berdasarkan Pasal 435 KUHP.
Pria tersebut dilaporkan ditahan di Institut Kesehatan Mental Singapura untuk evaluasi dan dijadwalkan kembali ke pengadilan pada 27 Desember.
Penyelidikan terhadap pria tersebut atas kemunpgkinan elanggaran pidana lainnya saat ini sedang berlangsung.
Ancaman menjatuhkan pesawat
November lalu, pria Australia lainnya didakwa dengan dua tuduhan menggunakan kata-kata yang mengancam yang menyebabkan kepanikan setelah ia mengatakan ingin menjatuhkan pesawat di Singapura.
Pria itu menaiki pesawat yang akan berangkat di Bandara Changi pada 23 November, ia lalu mengatakan kepada awak kabin bahwa ia ingin menjatuhkan pesawat. Ia pun dikeluarkan dari pesawat dan dikawal ke ruang tunggu. Di ruang tunggu, ia kembali mengulangi ancaman yang sama.
Di Singapura, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dari Pelecehan, mereka yang terbukti bersalah menggunakan kata-kata ancaman yang menimbulkan kekhawatiran dapat dikenakan denda hingga S$5.000 atau sekitar Rp59 juta.
Bandara Changi, yang sering dipuji karena fasilitas canggihnya seperti belanja bebas bea, akomodasi mewah, dan check-in otomatis, baru-baru ini terpilih sebagai bandara terbaik dunia dalam survei yang dilakukan oleh surat kabar Inggris The Telegraph.
VN EXPRESS | MOTHERSHIP | ABC