Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

1.077 Narapidana Terima Remisi Khusus Waisak

Sebanyak 1.077 narapidana menerima remisi khusus di Hari Waisak. Dua anak binaan beragama Buddha juga mendapat pengurangan masa tahanan.

12 Mei 2025 | 14.38 WIB

Sekitar dua ribu warga binaan atau narapidana Lapas Cipinang menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024. Anggota KPPS berasal dari dari warga binaan, Rabu, 14 Februari 2024. TEMPO/Joseph.
Perbesar
Sekitar dua ribu warga binaan atau narapidana Lapas Cipinang menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024. Anggota KPPS berasal dari dari warga binaan, Rabu, 14 Februari 2024. TEMPO/Joseph.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Ditjen Pas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus (RK) Waisak kepada 1.077 narapidana dan pengurangan masa pidana (PMP) kepada dua anak binaan beragama Buddha se-Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andriabto mengatakan, pemberian remisi keagamaan adalah wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak narapidana yang telah berproses dalam pembinaan. Remisi khusus keagamaan ini juga merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Harapannya, ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat,” kata Agus dalam keterangan resmi pada Senin, 12 Mei 2025.

Menurut data Ditjen Pas, terdapat 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha. Namun, yang memenuhi syarat untuk menerima RK dan PMP Waisak adalah 1.079 orang. 

Dari 1.079 orang yang menerima RK dan PMP Waisak, sebanyak 1.072 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian, 5 narapidana menerima RK II atau langsung bebas setelah memperoleh remisi, dan dua anak binaan menerima PMP I atau pengurangan sebagian.

Besaran remisi yang diberikan juga bervariasi. Mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Ini tergantung pada masa pidana yang telah dijalani, serta hasil evaluasi pembinaan.

Tiga wilayah dengan jumlah narapidana penerima remisi tertinggi adalah Sumatera Utara sebanyak 186 orang, Kalimantan Barat sebanyak 184 orang, dan Jakarta sebanyak 150 orang. Sedangkan dua anak binaan yang menerima PMP I masing-masing berasal dari wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.

Ditjen Pas mencatat, pemberian remisi ini tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana. Tapi juga berdampak positif dalam efisiensi anggaran negara. Tercatat, total penghematan biaya makan narapidana dari remisi Waisak 2024 mencapai Rp 620.160.000.

 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus