Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi mengatakan 112 kasus terungkap selama Operasi Sikat Jaya yang digelar pada 1-15 Desember 2022. Dalam operasi selama 15 hari itu, kepolisian telah menangkap dan menahan 168 orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sasarannya adalah kejahatan yang meresahkan masyarakat, fear of crime, khususnya kejahatan jalanan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu, 28 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para pelaku kejahatan tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu siang, mereka telah mengenakan baju tahanan warna oranye.
Berbagai macam jenis barang bukti dijejer di atas meja. Mulai dari senjata tajam seperti celurit dan pisau hingga pistol air soft gun, linggis, palu serta barang bukti mobil dan sepeda motor.
Jumlah mobil yang disita sebanyak lima unit dan sepeda motor 37 unit. Uang yang sudah disita dari para tersangka berjumlah Rp 52.809.000.
"Tujuan dari pada operasi ini adalah untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal ataupun kejahatan beserta kejahatan jalanan (street crime), dalam rangka merespons keresahan masyarakat sekaligus memberikan efek getar," ujar Hengki.
Dari 112 kasus yang terungkap selama Operasi Sikat Jaya 2022 itu, ada tiga kasus penganiayaan berat, 12 kasus pencurian dengan kekerasan, 36 kasus pencurian dengan pemberatan, 37 kasus pencurian kendaraan bermotor, dan enam kasus pencurian biasa. Ada pula 8 kasus perjudian, satu kasus pengeroyokan, enam kasus pelanggaran Undang-Undang Darurat, satu kasus pemerasan, dan dua kasus lainnya.
Para tersangka berbagai kasus yang ditangkap selama Operasi Sikat Jaya itu adalah laki-laki. Semua tahanan ini berasal dari berbagai Polres di wilayah Polda Metro Jaya. Mereka dijerat berbagai Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Ancaman tertinggi di antaranya adalah 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
Baca juga: 3 Ribu Orang Ditangkap Selama 2 Pekan Operasi Sikat Jaya