Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

3 Notaris Terbukti Tilap PPh Rp 5 Miliar Juga Kemplang BPHTB?

Tiga notaris di Bogor disangka menilap uang pajak lebih besar daripada yang sudah terbukti di pengadilan.

11 Juni 2019 | 10.43 WIB

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Perbesar
Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga notaris di Bogor disangka menilap uang pajak lebih besar daripada yang sudah terbukti di pengadilan. Dalam persidangan, dakwaan sebatas kerugian negara senilai Rp 4,9 miliar akibat pajak penghasilan (PPh) wajib pajak yang tidak mereka setorkan dari ratusan transaksi jual beli tanah sepanjang 2013-2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kerugian ini terungkap setelah Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Barat III melakukan validasi hendak membuat Akta Jual Beli dan atau bangunan di kantor Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) dan pengurusan balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ternyata ada beberapa transaksi yang tidak masuk uangnya ke kantor pajak atau tidak disetor.

Modusnya, ketiga notaris asal Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Makbul Suhada tersebut menerbitkan Surat Setor Pajak kepada wajib pajak sebagai bukti bayar pajak. Namun uangnya tidak disetorkan ke Ditjen Pajak sebagai jawatan pemungut pajak negara.

“Oknum ini melakukan kegiatannya selama 2013 hingga 2017 dengan total 326 transaksi jual beli tanah,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Barat III Catur Rini Widosari, dalam sidang vonis ketiga notaris di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin 10 Juli 2019.

Selain PPh, lanjut Catur, ketiganya juga diduga mengemplang pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). “Kalau BPHTB langsung ke pemda setempat ya, penghitungannya ada di sana, kalau kami hanya PPh final,” kata Catur.

Pengadilan menyatakan ketiga notaris bersalah dan dihukum bervariasi 2,5 dan 3,5 tahun penjara. Denda pengganti yang diharuskan dibayar sama sebesar Rp 5 miliar dengan subsider bervariasi 4 dan 5 bulan penjara.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus