Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

7 Jenazah Pekerja Migran Ilegal yang Meninggal di Malaysia Telah Dipulangkan

7 Pekerja Migran Ilegal Indonesia meninggal di Malaysia setelah mobil yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan.

29 November 2024 | 20.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah memulangkan 7 jenazah Pekerja Migran Ilegal asal Indonesia yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Serawak, Malaysia pada 21 November 2024. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kemenlu Judha Nugraha Jenazah tersebut telah diterima oleh pihak keluarga masing-masing di kampung halamannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dipulangkan ke kampung halamannya di Nusa Tenggara Barat dalam tiga tahap," ujar Judha saat dihubungi, Jumat, 29 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Judha menyatakan pihaknya memulangkan tiga jenazah pada Rabu, 27 November 2024. Sehari kemudian, dua jenazah tiba di tanah air. "Dan hari ini 2 jenazah," ujarnya.

Para pekerja migran ilegal itu mengalami kecelakaan di ruas jalan bebas hambatan Pan Borneo di Sarikei, Sarawak saat mobil yang dikendarai memutar balik arah kendaraan untuk menghindari pemeriksaan petugas setempat.  

Mereka saat itu baru saja tiba di Malaysia setelah melakukan penerbangan dari rute Lombok-Surabaya-Pontianak. Para pekerja itu lalu melanjutkan perjalanan ke Malaysia lewat jalur darat dengan mobi.

Mereka berangkat dari Indonesia pada 20 November 2024. Saat kecelakaan mereka bersama dengan pihak agen penyalur tenaga kerja yang membawanya ke Malaysia.

Judha mengatakan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak baik di Sarawak maupun di Indonesia yang telah membantu proses pengurusan jenazah. Dia menyatakan pemulangan seluruh jenazah korban ke Indonesia berjalan lancar.

"Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh tujuh WNI ini diharapkan dapat dijadikan pelajaran agar para WNI yang ingin bekerja di luar negeri berangkat secara prosedural," ujar dia.

Kemenlu pun mengimbau seluruh pekerja migran membekali diri dengan dokumen resmi, seperti paspor, visa/izin kerja dan kontrak kerja. Hal itu, menurut Judha, penting agar jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pekerja migran dan keluarga bisa mendapatkan jaminan ketenagakerjaan atau santunan kepada ahli waris.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus