Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Pimpinan Ngruki: Pemerintah PHP

Direktur Pesantren Al Mukmin Ngruki Sukoharjo, Ibnu Hanifah terlihat menahan kecewa dengan diurungkannya pembebasan terhadap Abu Bakar Baasyir.

23 Januari 2019 | 15.17 WIB

Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin 21 Januari 2019. Usai dibebaskan, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan tinggal bersama anak ketiganya Abdul Rochim di komplek Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Sukoharjo. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Perbesar
Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin 21 Januari 2019. Usai dibebaskan, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan tinggal bersama anak ketiganya Abdul Rochim di komplek Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Sukoharjo. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pesantren Al Mukmin Ngruki Sukoharjo, Ibnu Hanifah terlihat menahan kecewa dengan diurungkannya pembebasan terhadap Abu Bakar Baasyir dari dalam penjara. Pihaknya terlanjur menyampaikan kabar pembebasan pendiri pesantren itu kepada para santri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebenarnya santri angkatan sekarang tidak ada yang mengenal ustadz (Baasyir) secara pribadi," kata Hannifah, Rabu 23 Januari 2019. Sebab, Baasyir sudah berada di dalam penjara saat para santri itu masuk ke Al Mukmin. Para santri hanya mengenalnya melalui cerita dari para guru.

Menurut Hanifah, pesantren juga telah menceritakan rencana pembebasan Baasyir kepada para santri. Kabar itu menurutnya membuat para santri bersemangat hingga pesantren menyiapkan acara penyambutan. "Tapi ternyata hanya PHP (pemberi harapan palsu) saja," katanya.

Sebelumnya pengacara Jokowi - Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Jokowi telah setuju untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir dengan alasan kemanusiaan. Belakangan muncul masalah lantaran pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid itu tak mau meneken ikrar setia pada Pancasila dan NKRI sebagai salah satu syarat pembebasannya.

Pemerintah kemudian mengumumkan bahwa pembebasan Abu Bakar Baasyir masih dikaji. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ada tim khusus yang dibentuk untuk mengkaji pembebasan Baasyir dengan alasan kemanusiaan.

Sebagai pimpinan Pesantren Ngruki, Hanifah mengaku kecewa dengan langkah pemerintah yang sebelumnya mempublikasikan rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir tersebut. "Mending tidak usah mengeluarkan statement yang menggembirakan yang akhirnya hanya dianulir," katanya.

Saat ini pihak pesantren berupaya untuk memahamkan para santri bahwa pembatalan pembebasan Abu Bakar Baasyir itu merupakan sebuah takdir yang harus diterima dengan lapang dada. Mereka khawatir kekecewaan itu akan membekas di hati para santri yang berujung pada sikap antipati terhadap pemerintah.

Bagi pesantren tersebut, Abu Bakar Baasyir merupakan tokoh yang sangat penting. Baasyir merupakan salah satu pendiri pesantren tersebut dan terus mengajar hingga dia ditangkap polisi pada 2010 silam.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus