Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Alasan Hakim Vonis Tak Bersalah Wanita Sebar Video Ancam Jokowi

Ina Yuniarti mengaku menyebarkan video ancam Jokowi yang dilontarkan Hermawan Susanto saat demo di depan Bawaslu pada 10 Mei 2019.

14 Oktober 2019 | 18.10 WIB

Wanita penyebar video ancam Jokowi, Ina Yuniarti divonis tak bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2019. TEMPO/Lani Diana
Perbesar
Wanita penyebar video ancam Jokowi, Ina Yuniarti divonis tak bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2019. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis hakim Tuty Haryati menjatuhkan vonis tak bersalah kepada perempuan penyebar video ancam Jokowi, Ina Yuniarti. Vonis itu dijatuhkan karena hakim memutuskan Ina tidak terbukti melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Mengadili menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait ITE," kata Tuty saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tuty memerintahkan agar Ina dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan hari ini. Selain itu hakim meminta nama baik dan martabat Ina dipulihkan.

Wanita penyebar video ancam Jokowi, Ina Yuniarti divonis tak bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2019. TEMPO/Lani Diana

Video yang dimaksud berisikan pernyataan dari seorang peserta demo di depan kantor Bawaslu pada Jumat, 10 Mei 2019, yang bernama Hermawan Susanto. Di dalam video itu, Hermawan menantang ingin memenggal Jokowi. Hermawan kini berstatus tersangka.

Dalam video itu, terlihat Ina memegang ponsel mengarahkan ke wajahnya serta suasana sekitarnya. Di saat itu sosok Hermawan muncul dan Ina langsung menyorotkan kamera ponselnya ke Hermawan. "Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah," ucap Hermawan.

Menurut majelis hakim, tidak ada informasi dalam fakta persidangan yang membuktikan Ina melakukan unsur pemerasan atau ancaman seperti yang tertuang dalam Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal itu tertulis setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bermuatan pemerasan atau pengancaman dapat dipidana penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Majelis berkesimpulan tidak ada fakta persidangan tedakwa melakukan perbuatan terkait unsur pemerasan atau ancaman yang bersifat materiil," ucap dia.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ina Yuniarti melanggar Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia terancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan karena menyebarkan video ancam Jokowi yang viral di media sosial.

KOREKSI: Naskah berita ini sudah diubah pada Senin, 14 Oktober 2019 untuk memperbaiki nama ketua majelis hakim Tuty Haryati, sebelumnya tertulis Yuzaida.  Terimakasih.

 

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus