Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anak didik Aman Abdurahman, Yudi Zulfahri menyebut sujud syukur dari bekas gurunya itu saat divonis hukum mati oleh majelis hakim, bukan tanpa alasan. Menurut Yudi, hukuman mati dianggap suatu kemuliaan bagi pemegang paham radikal seperti Aman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dihukum mati itu bagi mereka semacam kemuliaan, syahid-lah gitu," kata Yudi saat dihubungi Tempo pada Jumat, 22 Juni 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut pria yang pernah mendapat doktrin dari Aman, menerima hukuman mati membuktikan bahwa mereka konsisten melawan apa yang mereka sebut kekafiran itu. "Tapi sebenarnya kalau disuruh pilih mati atau menderita, mereka lebih pilih menderita di penjara. Mati kan lebih enak, enggak terlalu lama menderita," kata Yudi yang pernah dipidana dalam kasus pelatihan militer di Aceh.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman pada hari ini, Jumat, 22 Juni 2018. Aman Abdurrahman dipidana karena berperan sentral dalam serangan terorisme sepanjang 2016-2017 di tanah air. Dalam sidang, pendiri JAD yang berbaiat ke kelompok teroris ISIS itu didakwa menjadi dalang dari lima kasus terorisme.
Selain bom Sarinah di Jalan Thamrin, Aman didakwa berada di balik serangan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur; bom di gereja di Samarinda, Kalimantan Timur; penyerangan kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara; serta penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Aman melakukan sujud syukur sesaat setelah Hakim Ketua Akhmad Jaeni menjatuhkan hukuman mati terhadap dirinya. Menurut kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, aksi sujud Aman tersebut sudah disampaikan Aman sebelum persidangan. "Kalau saya dihukum mati saya akan sujud syukur," kata Asludin mengulang perkataan Aman.
Asludin menyebutkan tidak mengetahui alasan aksi sujud Aman Abdurrahman. Menurut dia, Aman sudah pasrah dengan putusan sidang tersebut.