Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Anak Bunuh Ayah dan Nenek Mengaku Mendengar Bisikan Agar Papa Mama Masuk Surga

Anak yang membunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus mengaku mendengar bisikan soal beban hidup yang dihadapi orang tuanya.

11 Desember 2024 | 11.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap isi 'bisikan' yang didengar oleh MAS, 14 tahun, anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus dugaan pembunuhan keluarga di Lebak Bulus. MAS mengaku pada polisi ia mendapat bisikan itu ketika sedang gelisah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dia bilang 'terlalu banyak beban orangtua yaudah biar saya yang mengambil alih. Biar Papa Mama masuk surga'," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal dalam keterangannya yang dikonfirmasi pada Selasa, 10 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade Rahmat mengatakan bisikan itu hanya muncul sekali pada malam hari sebelum MAS mengambil pisau dapur untuk menikam ayah, nenek dan ibunya. "Setelah itu dia lakukan pembunuhan." kata Ade menerangkan efek bisikan itu kepada MAS. 

Menurut Ade, MAS merasa sangat disayangi oleh orangtuanya. Sehingga kata Ade, MAS tidak menceritakan bahwa dia dalam keadaan tertekan atau pun mengalami kesulitan. Hingga saat ini penyidik masih menggali motif dari dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada MAS. 
 
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa AP, 40 tahun, ibu dari MAS. AP dianggap polisi sebagai saksi mahkota dari kematian suami (APW) dan ibunya (RM) yang ditemukan bersimbah darah di kediaman mereka di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. 

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Gogo Galesung mengatakan para korban dibunuh saat sedang tidur. MAS mulanya menusuk ayahnya yang tengah tertidur bersama ibunya di lantai dua. Karena ibunya ikut terbangun, MAS turut menusuk ibunya. 

Atas perbuatannya, MAS dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penghilangan nyawa orang, dan pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus