Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - AP, 40 tahun, masih sulit mempercayai bahwa anaknya telah membunuh suami dan ibunya di kediaman mereka di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. AP mengungkapkan isi hatinya itu kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ibunya masih tidak menyangka bahwa kejadian itu akan terjadi pada dia dan keluarganya," kata pelaksana harian Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi pada Selasa, 10 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nurma mengatakan informasi itu diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap AP yang harus menjawab 30 pertanyaan penyidik.
Menurut Nurma penyidik juga telah menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan situasi ketika pembunuhan terjadi pada Sabtu dini hari, 30 November 2024 ke AP. "Semua sudah kita perlihatkan. Kemudian sudah kita tanya." ujarnya.
Nurma menyebut respon AP telah dicatat untuk melengkapi berkas yang telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya AP juga mengungkap momen kebersamaan antara dia, suaminya, dan anak semata wayangnya pada malam sebelum kejadian.
AP menceritakan ke penyidik bahwa mereka bertiga masih sempat makan malam bersama dan saling bercanda. Suasana keluarga harmonis juga muncul dalam pengakuan MAS.
"Yang bersangkutan menyampaikan ayah ibunya sangat sayang sama dia," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal dalam keterangannya yang dikonfirmasi pada Selasa, 10 Desember 2024.
MAS adalah siswa kelas X salah satu sekolah menengah atas di daerah Cilandak, Jakarta Selatan. Remaja ini mengaku menikam ayah, ibu, dan neneknya karena mendapat bisikan saat sulit tertidur pada Sabtu, 30 November 2024. Akibatnya ayah (APW) dan neneknya (RM) tewas, sementara ibunya (AP) selamat walau luka parah.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Gogo Galesung mengatakan para korban dibunuh saat sedang tidur. MAS mulanya menusuk ayahnya yang tengah tertidur bersama ibunya di lantai dua. Karena ibunya ikut terbangun, MAS turut menusuk ibunya.
Atas perbuatannya, MAS dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penghilangan nyawa orang, dan pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).