Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Anak Perusahaan PT Pura Group Digugat Soal Hak Cipta Cukai

Penggugat sebagai pencipta hologramisasi atau kinegramisasi pita cukai tembakau atau rokok ternyata tak.pernah memperoleh royalti.

28 Oktober 2019 | 19.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Dua anak perusahaan PT Pura Group, masing-masing PT Pura Nusapersada dan PT Pura Baturama, digugat ke Pengadilan Negeri Semarang atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, kedua anak perusahaan PT Pura Group tersebut digugat oleh pencipta hologramisasi atau kinegramisasi pita cukai tembakau atau rokok Kasim Tarigan.

Kuasa hukum Kasim Tarigan, Andreas SH mengatakan kasus tersebut berawal ketika kliennya menciptakan suatu pengaman untuk cukai rokok.

Seiring berjalannya waktu, kata dia, ciptaan kliennya tersebut banyak dipalsukan.

Menurut dia, karena banyak dipalsukan, kliennya membuat karya tulis tentang ciptaannya itu yang diberi judul Hologramisasi atau Kinegramisasi Pita Cukai Tembakau atau Rokok yang selanjutnya didaftarkan ke Direktorat Jenderal HKI Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor 021812.

PT Pura Nusapersada, kata dia, diketahui mencetak dan menggabungkan cukai rokok dengan hologram sejak tahun 1996.

Penggugat sebagai pencipta hologramisasi atau kinegramisasi pita cukai tembakau atau rokok ternyata tidak.pernah memperoleh royalti atas ciptaannya tersebut.

"Sejak 2005, penggugat sudah berupaya menyelesaikan perkara ini secara baik-baik. Namun tidak ada tanggapan dari tergugat," katanya usai sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edi Suwanto tersebut.

Bahkan, kata dia, penggugat justru kehilangan hak ciptanya yang sudah didaftarkan di Ditjen HKI.

"Penggugat sudah mengajukan blokir ke Ditjen HKI, namun tetap terjadi pengalihan hak," katanya.

Selain dua anak perusahaan PT Pura Group, penggugat juga menyertakan Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu pihak yang digugat.

Dalam gugatannya, penggugat menuntut uang ganti rugi Rp500 miliar yang merupakan pengganti royalti yang harus dibayarkan oleh PT Pura selama periode 2005 hingga 2019.

Persidangan di Pengadilan Negeri Semarang ini sudah memasuki tahap pembuktian dari kedua pihak.

Pihak penggugat maupun tergugat menyiapkan sejumlah ahli untuk membuktikan kebenaran dalam perkara ini.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus