Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan kembali mengumumkan perkembangan skandal kasus korupsi perusahaan asuransi PT Jiwasraya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono membuka kemungkinan diumumkannya nama tersangka baru, besok, Kamis, 25 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mudah-mudahan penyidik sudah bisa menyimpulkan. Tentu melengkapi alat bukti yang dibutuhkan, mudah-mudahan kalau tak ada halangan besok," kata Hari saat ditemui di Kejaksaan Agung, Selasa, 24 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hari mengatakan saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti yang dibutuhkan. Ia enggan memastikan apakah calon tersangka baru ini berasal dari daftar cekal yang telah dikeluarkan oleh Kejaksaan.
Hari juga enggan memastikan berapa jumlah daftar calon tersangka yang sudah dikantongi oleh Kejaksaan Agung. "Besok (akan diumumkan) lah," kata dia.
Kasus Jiwasraya bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi sejak 2014 sampai 2018.
Jiwasraya melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis, menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi (cenderung di atas nilai rata-rata), berkisar antara 6,5 persen sampai dengan 10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.
Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.
Pada Selasa, 3 Juni 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang dakwaan dengan tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokro dan lima tersangka lainnya.