Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Besok, Jaksa Buka Peluang Umumkan Tersangka Baru Jiwasraya

Kejaksaan Agung membuka peluang akan mengumumkan tersangka baru kasus Jiwasraya pada Kamis, 25 Juni 2020

24 Juni 2020 | 17.59 WIB

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020. Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Persero Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan dan mantan Direktur Utama PT Asutansi Jiwasraya, Hendrisman Rahim. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020. Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Persero Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan dan mantan Direktur Utama PT Asutansi Jiwasraya, Hendrisman Rahim. ANTARA/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan kembali mengumumkan perkembangan skandal kasus korupsi perusahaan asuransi PT Jiwasraya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono membuka kemungkinan diumumkannya nama tersangka baru, besok, Kamis, 25 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mudah-mudahan penyidik sudah bisa menyimpulkan. Tentu melengkapi alat bukti yang dibutuhkan, mudah-mudahan kalau tak ada halangan besok," kata Hari saat ditemui di Kejaksaan Agung, Selasa, 24 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hari mengatakan saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti yang dibutuhkan. Ia enggan memastikan apakah calon tersangka baru ini berasal dari daftar cekal yang telah dikeluarkan oleh Kejaksaan.

Hari juga enggan memastikan berapa jumlah daftar calon tersangka yang sudah dikantongi oleh Kejaksaan Agung. "Besok (akan diumumkan) lah," kata dia.

Kasus Jiwasraya bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi sejak 2014 sampai 2018.

Jiwasraya melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis, menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi (cenderung di atas nilai rata-rata), berkisar antara 6,5 persen sampai dengan 10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.

Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.

Pada Selasa, 3 Juni 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang dakwaan dengan tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokro dan lima tersangka lainnya.

Egi Adyatama

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus