Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada 22 Maret, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memperingati hari lahirnya. Pada tahun ini, BNN RI memperingati hari lahirnya ke-21. Menurut laman resmi BNN RI, hari lahir dari BNN RI ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala BNN RI Nomor Kep/1316/XII/KA/HK.01.04/2021/BNN pada 30 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tema peringatan tahun ini dan tiga fokus kerja BNN RI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penetapan hari lahir dari BNN ini bertujuan untuk meningkatkan semangat dan motivasi untuk mendorong kesadaran bersama dalam perang melawan narkoba. Pada tahun ini, BNN menggelar acara untuk memperingati hari lahirnya.
Acara yang digelar BNN mengangkat tema “Akselerasi War on Drugs Menuju Indonesia Bersinar”. Acara ini diselenggarakan di Birawa Assembly Hall Menara Bidakara, Jakarta Selatan pada hari Rabu 22 Maret 2023.
Tema ini bertujuan untuk mengingatkan kembali dan melakukan percepatan dalam memerangi narkoba. Dengan percepatan ini, diharapkan dapat mencapai target yang direncanakan dalam Rencana Strategis BNN Tahun 2020–2024.
Dalam acara tersebut, Kepala BNN Petrus Reinhard Golose menyampaikan tiga poin yang menjadi fokus rencana kerja BNN pada 2023. Pertama, pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Kedua, peningkatan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika. Ketiga, penataan dan penguatan kelembagaan.
BNN RI: Visi dan Misi
BNN merupakan sebuah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian. Ia mempunyai tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, serta bahan adiktif lainnya (kecuali tembakau dan alkohol). BNN bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dasar hukum dari BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelum undang-undang ini, BNN adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002. Selanjutnya, keputusan presiden ini diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.
BNN memiliki visi: “Menjadi lembaga yang profesional, tangguh, dan terpercaya dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.” Sedangkan, BNN RI memiliki empat misi, yakni (1) mengembangkan dan memperkuat kapasitas kelembagaan, (2) mengoptimalisasi sumber daya dalam penyelenggaraan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, (3) melaksanaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika secara komprehensif, dan (4) memberantas peredaran gelap narkotika secara profesional.
Pilihan Editor: 21 Tahun BNN, Berikut Profil Kepala BNN Petrus Reinhard Golose
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.