Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bos Smelter Tunjuk Sopir Jadi Direktur Perusahaan untuk Kerja Sama dengan PT Timah

Terdakwa kasus korupsi timah menunjuk seorang sopir menjadi direktur perusahaan yang bekerja sama dengan PT Timah.

5 Desember 2024 | 16.44 WIB

Saksi kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis, Tamron (kanan) berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Piter Cianita, Suwito Gunawan, Tamron dan Rosalina. ANTARA FOTO/Fauzan
Perbesar
Saksi kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis, Tamron (kanan) berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Piter Cianita, Suwito Gunawan, Tamron dan Rosalina. ANTARA FOTO/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Beneficial owner atau pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi mengakui pihaknya menunjuk seorang sopir menjadi Direktur CV Bangka Abadi Jaya. Jaksa penuntut umum menyebut CV Bangka Abadi Jaya merupakan sebuah perusahaan cangkang atau boneka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menanyakan CV Bangka Jaya Abadi yang menjadi afiliasi PT SIP. Jaksa bertanya, siapa sebenarnya pendiri perusahaan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebenarnya didirikan MB Gunawan (Direktur PT SIP) dengan manajemen perusahaan karena ini permintaan PT Timah," ujar Suwito dalam sidang kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 4 Desember 2024.

Ia menuturkan, apabila tidak ada kerja sama dengan perusahaan pelat merah itu, CV Bangka Jaya Abadi tidak akan ada. Setelah putus kontrak kerja sama dengan PT Timah, lanjut Suwito, pihaknya menutup perusahaan tersebut.

"Jadi itu hanya untuk sementara menerima pasir timah DU-DU (daerah ukur) dari PT Timah saja," kata Suwito.

Daerah ukur adalah wilayah pertambangan milik mitra PT Timah yang memiliki surat perintah kerja (SPK). CV Bangka Jaya merupakan salah satu mitra jasa pengangkutan borongan PT Timah.

"Jadi CV Bangka Jaya Abadi itu didirikan sehubungan dengan kerja sama smelter dengan PT Timah?" tanya jaksa memastikan.

Suwito pun menjawab, "betul."

"Terkait penunjukkan direktur segala macam, siapa yang melakukan?" tanya JPU lagi.

Suwito mengatakan penunjukannya atas nama almarhum Rediyanti. Namun, MB Gunawan mengatakan jangan menggunakan nama orang yang sudah tiada.

"Jadi saudara menunjuk saudara Sastra ya?Sastra itu siapa?" tanya JPU.

Suwito menjawab bahwa Sastra dulunya merupakan sopir orangtuanya. Setelah orangtuanya meninggal, Sastra pun mengikutinya. 

"Tapi bukan ikut saya sebagai sopir aja," ucap Suwito. "Kurang lebih dia sebenarnya sudah tahu semua pekerjaan kami."

Jaksa kembali bertanya, "apa pertimbangan saudara menunjuk Sastra jadi direktur?"

"Karena CV yang kami dirikan itu hanya untuk sementara, dan kami harus menggunakan orang kepercayaan dan orang dekat lingkungan kami sendiri," tutur Suwito.

Jaksa penuntut umum pun mencecar, "apakah Sastra melakukan tugasnya sebagai Direktur CV Bangka Jaya Abadi atau nama saja?"

"Eh, dia sebenarnya mengetahui, menandatangani cek, kalau ke bank kebanyakan dia juga sering ikut," ungkap Suwito.

Jaksa memastikan, "jadi dia diperlakukan sebagai pelaksana saja?"

"Iya," jawab Suwito.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Suwito Gunawan memperkaya diri sendiri sejumlah Rp2,2 triliun lewat kasus dugaan korupsi timah. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya. Selain itu, ia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.

Suwito terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus