Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Cegah Judi Online, Kemenkominfo Blokir VPN hingga Batasi Transaksi Pulsa

Kemenkominfo menerapkan dua langkah pencegahan judi online, yaitu memblokir situs VPN gratis dan membatasi transfer pulsa gawai.

1 Agustus 2024 | 18.57 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberikan keterangan pers soal pemberantasan judi online, di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. Budi Arie Setiadi mengatakan telah menutup 2.625.000 lebih situs judi online selama periode 17 Juli 2023 sampai dengan 23 Juli 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberikan keterangan pers soal pemberantasan judi online, di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. Budi Arie Setiadi mengatakan telah menutup 2.625.000 lebih situs judi online selama periode 17 Juli 2023 sampai dengan 23 Juli 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi membeberkan sejumlah rencana pencegahan aktivitas judi online di Indonesia. Saat ini, Kemenkominfo menerapkan dua langkah pencegahan, yaitu memblokir situs VPN gratis dan membatasi transfer pulsa gawai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Budi berujar, bahwa ada tiga perusahaan koneksi jaringan privat atau VPN gratis yang terindikasi paling banyak dipakai untuk judi online. Ia menyebut, ketiganya sudah diblokir pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Menurut Ditjen Aptika, yang gratis itu ada 23-30 perusahaan. Kami uji coba (blokir) tiga dulu," ujar Budi di Kantor Kominfo, Jakarta pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Untuk perusahaan VPN berbayar, ia mengungkapkan bakal mengevaluasi kinerja perusahaan-perusahaan tersebut. Apabila tidak koorperatif dan terindikasi menjadi tempat judi online, pemerintah akan memblokir VPN berbayar itu.

Namun, kata Budi, saat ini prioritas pemerintah memblokir perusahaan VPN gratis terindikasi judi online itu. Sebab, menurut dia, VPN gratis menyasar kelompok masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Kalau VPN berbayar kan konsumsi menengah ke atas. Kami konsentrasi ke yang rakyat kecil dulu," ucapnya.

Langkah kedua, Budi mengungkapkan bahwa jajarannya telah meminta kepada operator seluler untuk membatasi transfer pulsa gawai. Regulasi itu mengatur tentang pengiriman pulsa per hari maksimal Rp 1 juta.

"Saya sudah sampaikan ke direktur utama operator, ke Indosat, Telkomsel, XL, dan Smart. Nanti kami berlakukan kebijakan ini," ujarnya.

Menurut dia, ada indikasi aktivitas judol sekarang ini menggunakan pulsa sebagai alat transaksi. Ia mengaku mendapat laporan adanya transaksi transfer pulsa per hari mencapai miliaran rupiah.

"Masa satu hari bisa ada Rp 100 juta sampai Rp 2 miliar transfer pulsa. Jadi sudah disinyalir," katanya.

Adapun sejak Juli 2023 hingga Juli 2024, Kemenkominfo telah menutup sekitar dua juta situs judi online. Pemerintah juga menyebut sudah menutup 573 dompet elektronik atau e-wallet dan 7.000 rekening bank yang terindikasi judi online.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus