Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Chaowalit Thongduang Buronan Paling Dicari di Thailand Ditangkap Polri, Pakai Nama Sulaiman

Polri menangkap buronan yang paling dicari di Thailand, Chaowalit Thongduang alias Pang Na-Node alias Sulaiman di Bali

2 Juni 2024 | 17.50 WIB

Konferensi Pers Penangkapan DPO Interpol atas nama Chaowalit Thongduang alias Pang Na-Node alias Sulaiman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Ahad, 2 Juni 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Perbesar
Konferensi Pers Penangkapan DPO Interpol atas nama Chaowalit Thongduang alias Pang Na-Node alias Sulaiman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Ahad, 2 Juni 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polri menangkap buronan yang paling dicari di Thailand, Chaowalit Thongduang alias Pang Na-Node alias Sulaiman. Chaowalit ditangkap pada Kamis, 30 Mei 2024 di Apartemen Kembar, Bali. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Wahyu Widada, mengatakan, Chaowalit merupakan buronan yang paling dicari oleh pihak otoritas Thailand karena telah melakukan berbagai kejahatan sebelum akhirnya melarikan diri ke Indonesia untuk bersembunyi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wahyu menjelaskan penangkapan dilakukan atas dasar red notice control dari Royal Thai Police yang dikeluarkan pada 16 Februari 2024 atas nama Chaowalit Thongduang alias Pang Na-Node.

"Atas dasar red notice tersebut, kemudian tim gabungan melakukan penyelidikan dan juga koordinasi di kewilayahan dan melakukan pencarian," ujar Wahyu saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Ahad, 2 Juni 2024. 

Dia mengatakan, dari informasi awal, Polri mendeteksi Chaowalit berada di Meda, Sumatera Utara. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, Polri mendapatkan petunjuk bahwa Chaowalit sudah tidak ada di Sumatera Utara, tetapi sudah berangkat ke Bali.

Polri kemudian membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan. Setelah penyelidikan, kata Wahyu, Polri bisa menemukan lokasi yang Chaowalit yaitu di Apartemen Kembar yang berlokasi di Jalan Dewi Sri 12 Nomor 2X, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. "Sehingga pada saat itu juga, berhasil dilakukan penangkapan oleh tim gabungan," ujar dia. 

Wahyu menyebut, pada saat dilakukan penangkapan, Polri mengamankan beberapa barang bukti, berupa 4 buah handphone, identitas palsu berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran atas nama Sulaiman sebagai penduduk dari Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, rekening BCA atas nama Sulaiman, satu buah kartu debit BCA, dan 2 buah kartu debit Thai Bank.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus