Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Suranto Wibowo, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung dalam kasus korupsi timah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan Suranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain pidana penjara, Suranto juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta. “Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Fajar dalam persidangan, Rabu, 11 Desember 2024.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta Suranto dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Jaksa juga menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menyebabkan kerugian besar bagi negara, termasuk kerusakan lingkungan. Namun, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Suranto belum pernah dihukum sebelumnya, sehingga hal itu menjadi faktor yang meringankan hukuman.
Tiga mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022 menjalani sidang putusan pada Rabu, 11 Desember 2024.
Tiga mantan pejabat itu adalah Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas ESDM periode 2015-2019, Amir Syahbana selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM periode 2021-2024, dan Rusbani, eks Plt Kepala Dinas ESDM.
Suranto, bersama dua pejabat lainnya, didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui penerbitan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah. RKAB tersebut disebut jaksa hanya menjadi formalitas untuk memfasilitasi penambangan ilegal bijih timah di wilayah izin usaha perusahaan itu.
Dalam persidangan kasus korupsi timah sebelumnya, ketiga mantan pejabat itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun. Kerugian keuangan negara tersebut berasal dari laporan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Laporan audit itu terbit pada 28 Mei 2024.